ARIPITSTOP.COM – Penghapusan registrasi untuk kendaraan yang tidak bayar pajak akan serius dilakukan, kalau kita tidak bayar pajak motor selama dua tahun berturut2 setelah masa berlaku STNK habis maka motor kita dianggap motor bodong karena registrasinya dihapus. Kalau sudah bodong, tapi masih nekat dikendarai di jalan raya dan terkena tilang, siap2 saja motor bisa saja dikandangin tuch… Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detik menjelaskan berbagai langkah dilakukan untuk sosialisasi atau mengingatkan salah satunya dengan memasang 200 spanduk pengumuman di jalanan Jakarta dan sekitarnya.

Yap, aturan ini bukan sekedar aturan karena ternyata sesungguhnya sudah sejak tahun 2009 sudah disahkan melalui undang-undang, hanya saja mulai tahun ini mulai digencarkan peraturan tersebut.

“Aturan konsekuensi sudah ada di UU dan bisa saja tidak dapat diregistrasi kembali. Kalau kendaraan tidak dapat diregistrasi, kendaraan itu sudah tidak memiliki nilai ekonomi dan jual lagi. Kendaraan tersebut tidak dapat dikendarai di jalan karena tidak memiliki surat-surat,” ujar Bayu.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, melainkan tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Salah satunya adalah penerapan penghapusan Regident Ranmor ini selaras dengan niatan Pemprov DKI Jakarta.

“Tujuannya, pertama agar masyarakat tertib administrasi data kendaraan validitas kendaraan yang ada di jalanan. Kedua, masyarakat patuh dalam perpanjangan STNK 5 tahun dan setiap tahunnya. Termasuk dari sisi pemerintah daerah, penerapan ini untuk menambah pemasukan daerah untuk meningkatkan pembangunan,” tambahnya.

“Karena Pemprov DKI memiliki data ranmor (kendaraan bermotor) yang tidak aktif, artinya tidak membayar pajak selama lebih dari 7 tahun atau 10 tahun. Ini diajukan kepada kami oleh Pemprov DKI untuk dihapuskan, dan ini membutuhkan sosialisasi di sudut jakarta. Agar masyarakat bisa tertib dalam melakukan pembayaran pajak, karena pajak kan bisa ikut menambah pemasukan bagi pemerintah daerah…” tutup Bayu.

Sudah jelaskan, jadi jangan sampai kita telat bayar pajak karena ancamannya sudah serius, meskipun aturan ini baru akan diterapkan di daerah Jakarta namun tidak menutup kemungkinan akan menjamah ke seluruh daerah di Indonesia.

Daripada motor kita bodong lalu tidak bisa dipakai di jalan raya, lebih baik buruan bayar pajak bagi yang sudah telat. serem kalau motor sudah bodong, selain ancaman harga second yang sudah pasti jadi anjlok karena surat2nya sudah tidak sah, motor juga bisa saja dikandangin kalai terkena razia.

7 KOMENTAR

  1. Ya baguslah
    Motor di kampung jadi bebas pajak.
    wkwkwk
    rakyat di pajak mulu buat gaji pns, ehh pns nya enak bgt korup sana sini.
    ganti motor listrik ahh..

  2. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

    Artinya jika beli motor baru tahun 2018, maka tahun 2023 masa berlaku STNK baru habis. Thn 2023 + 2 tahun = 2025. Maka jika sampai tahun 2025 gak bayar pajak jg baru deh dihapus registrasinya…….

    Cmiiw

  3. Om … Maksudnya itu stnk klo mati 2 taun baru di hapus nopol nya yg nempel dng no rangka dan nomer mesin.

    Klo telat bayar pajak nya doang… Lebih dari 2 taun asal stnknya masih hidup. Ya gak dihapus om

  4. Jika pemilik nggak bayar pajak/registrasi ulang 2 tahun setelah stnk mati, maka kendaraan bermotor dianggap bodong.
    Jadi, registrasinya dihapus bukan karena nggak bayar pajak selama 2 tahun.

Tinggalkan Balasan ke lol Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini