ARIPITSTOP.COM – Saat ini pabrikan motor seperti berlomba dalam memasang fitur tambahan lampu Hazard di motor produk barunya, sebenarnya jika dimanfaatkan sesuai aturan maka fitur ini akan sangat membantu sekali namun sayangnya justru yang terjadi banyak para alay bergentangan di jalan raya akibat fitur yang lampu sein yang nyala berkedip bareng antara kanan dan kiri tersebut.

Kebetulan contoh dalam video ini adalah motor tipe Honda PCX, ingat…! ini hanya sebagai contoh dan tidak semua biker PCX melakukan hal yang sama karena di jalanan saya sendiri sering banget melihat motor2 matic terbaru seperti X Ride, Vixion terbaru bahkan motor2 yang tidak punya fitur Hazard justru dengan sengaja dipasang dan mirisnya melakukan hal yang sama yaitu salah kaprah dalam pemakaian lampu Hazard, apalagi masih banyak buaaaaaaaanget yang touring entah itu solo riding atau rombongan sering menyalakan lampu hazard padahal kalau para biker2 yang sering kumpul2 nongkrong2 bareng gitu harusnya sudah tahu fungsi asli dari lampu Hazard, (BUKAN UNTUK NGUSIR PENGGUNA JALAN YANG LAIN AGAR MINGGIR PADAHAL MEREKA BUKAN DALAM KONDISI DARURAT).

video via hp klik disini

https://www.instagram.com/p/BeVpgObDNnY/

Saya kutip dari Divisi Humas Polri, Fungsi utaman lampu Hazard adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi. Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Di antaranya sebagai berikut:

1. Menggunakan saat hujan.

Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan.

Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.

3. Ketika berada di lorong gelap.

Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

4. Dalam kondisi berkabut.

Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama. ”Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,” begitu pesan yang ditulis Humas Mabes Polri.

13 KOMENTAR

  1. Emang banyakan mudaratnya daripada manfaatnya.

    Di jalan ga pernah 1 x pun nemu motor yg pakai hazard utk fungsi yg benar, semua pasti lagi pakai kya 4 contoh diatas & yg paling nyala hazard byk buat usir pengendara lain klo mau ngalay & slonongan.

    Daripada ksi hazard mending ksi DRL led & balikin aho ke saklar lampu biasa.

  2. Biasa nya kendaraan masih kridit pemiliknya aneh²
    Tar di modifikasi di kasih aneh, di jaln seenaknya, akhirnya cicilan gak kebayar, trus di tarik lising, ngomongnya di rampok!!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini