ARIPITSTOP.COM – Saat ini pihak Polda Metro Jaya sedang gencar melakukan razia gabungan untuk menindak kendaraan yang menunggak pajak atau pajaknya mati. Jika terjaring razia maka harus segera membayar pajak di tempat atau dikasih waktu selama tiga hari, jika selama 3 hari belum dibayar juga pajak yang tertunggak maka plat nomor kita akan diblokir, jika akan mengaktifkan kembali, kita harus balik nama dan membayar oajak yang tertunggak.

“Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat dengan Samling (Samsat Keliling) atau membuat surat pernyataan untuk melunasi,” ucap Kasubag TU Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, Kamis (26/7/2018) kepada otomotifnet.

Menurut Iwan Syaefuddin, wajib pajak yang membuat surat pernyataan akan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu tiga hari setelah surat dibuat. Sebagai jaminan pelunasan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.

Saat mereka datang ke Samsat untuk melunasi kewajibannya, STNK akan diberikan kembali. Namun, bila tidak, akan dilakukan pemblokiran nomor kendaraan.

“Jadi kami blokir nomor kendaraanya, otomatis surat kendaraan mereka tidak aktif, artinya kendaraan mereka tidak punya surat sah atau kendaraan mereka jadi bodong, itu konsekuensinya,” imbuh Iwan Syaefuddin.

Daripada ribet lebih baik kita seera bayar pajak dech… apalagi saat ini pemda DKI Jakarta sedang memberikan keringanan bagi para wajib pajak kendaraan yang menunggak dengan menghapus denda pajak mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

7 KOMENTAR

    • @lawak baca yang bener baru komen… Justru dendanya minimum karena sedang ada penghapusan denda pajak. Kalau udah dibaekin gini masih ga mau bayar pajak ya resiko tanggung sendiri

  1. Secara psikologis sih kena bgt. Dan bagi pendapatan pajak bakal melimpah ruah. Siapapun elu mo miskin punya motor butut tetep harus bayar hehe

Tinggalkan Balasan ke Kobayogas Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini