ARIPITSTOP.COM – Kedepannya bisa dipastikan sudah tidak ada lagi silent recall karena sudah muncul peraturan baru mengenai recall suatu produk terutama untuk mobil dan motor, para pabrikan harus melaporkan dulu kepada MenHub dan sudah pasti dkumimkan secara terbuka. Jika aturan ini berjalan lancar maka sudah tidak ada lagi pabrikan yang sembunyi2 ketika menarik produknya yang cacat. Tentu saja tujuannya sebagai bentuk perhatian soal aspek keselamatan, buat pengguna kendaraan di jalan.

Aturan recall ini ada di dalam paket kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004.

Inilah yang ditunggu para konsumen di Indonesia, para pabrikan saat ini masih enggan mengumumkan recall secara terbuka disinyalir karena konsumen di Indonesia belum paham apa arti sebenarnya dari recall, karena recall sebenarnya bentuk tanggung jawab dari produk yang dijualnya akan tetapi masyarakat Indonesia masih memandang recall sebagai produk cacat sehingga langsung dicap negatif. Recall tidak berarti harus menarik secara utuh motor tersebut namun yang ditarik adalah bagian atau part2 tertentu saja yang mengalamai kerusakan atau update terbaru.

Berikut bunyi peraturan yang baru, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Pasal 79 :

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Cacat desain; atau

b. Kesalahan produksi.

(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

4 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Kobayogas Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini