image description

Masih ramai perihal video oknum polisi yang melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut kayu yang tidak komplit surat2 kelengkapannya sehingga terjadi transaksi yang masuk dalam kategori pungli. Video tersebut sudah jelas dibuat langsung oleh sang sopir truk namun sampai saat ini belum diketahui siapa pengunggah pertama video tersebut, apakah sopir truk tersebut atau ada pihak lain yang menyebarkannya tanpa sepengetahuan sopir truk sebagai pemilik video tersebut.
instagram-aripitstop

Jika merujuk pada UU ITE bahwa barang siapa yang mengunggah video di media sosial meskipun bukan pemilik video atau bahkan tanpa ijin pemilik video yang mengandung unsur penghinaan sampai kerugian pihak lain maka akan terancam pidana atas dasar peraturan UU ITE yang berlaku di Indonesia.

Seperti yang terjadi saat ini, menjadi viral sebuah video yang menunjukkan oknum polisi melakukan pemalakan terhadap sopir truk, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya. Rifai mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum tersebut. Selain itu, oknum polisi itu juga ditahan atas perbuatan mereka.

Sedangkan untuk si sopir sesuai penjelasan dari @polantasindonesia terjerat pasal penyuapan, sehingga baik polisi atau si sopir terkena sangsi hukuman pasal penyuapan.

Sementara itu Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana lebih lanjut menegaskan kalau pihak kepolisian sedang mencari penggunggah video yang kinimenjadi viral tersebut dan pengunggah video terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

video pernyataan Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana, via hp klik disini

Lalu apa hukuman yang menjerat para penunggah video yang masuk dalam pelanggaran sesuai UU ITE ?

Hukuman untuk pengunggah informasi yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik adalah kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta. Begitu dengan pengunggah informasi elektronik berisi kekerasan atau menakut-nakuti memiliki ancaman pidana yang sama yaitu 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.

Berikut rincian detail UU ITE :

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Namun pada tahun 2016 sebagian UU ITE mendapatkan revisi, berikut revisinya :

  1. Ketentuan tentang Pasal 27 ayat 3 yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik mengalami tiga perubahan.

Pertama, menambah kejelasan atas istilah mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Artinya, tak hanya pembuat konten yang bisa dijerat pasal ini, tetapi juga orang yang mendistribusikan (share) dan membuat sebuah informasi dapat diakses.

Kedua adalah penegasan bahwa ketentuan ini bersifat delik aduan, bukan delik umum. Maka itu, orang tak bisa langsung ditahan saat dianggap mencemarkan nama baik seseorang, tetapi harus diadukan terlebih dahulu.

Ketiga, ditegaskan bahwa unsur pidana dan ketentuan mengenai pasal ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

  1. Penurunan ancaman pidana; ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun. Selain itu, dendanya juga diturunkan dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

Penurunan ancaman pidana lainnya adalah ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi kekerasan atau menakut-nakuti. Dari pidana paling lama dua belas tahun, menjadi paling lama empat tahun dan denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

Jadi pada intinya kita harus berhati dalam memberikan suatu informasi ke media sosial, jangan sampai kita yang berniat baik namun karena tidak paham akan UU ITE justru akan tercerat ancaman pidana.

sumber :

Pasal-Pasal Tentang Pencemaran Nama Baik

http://tekno.liputan6.com/read/2663551/hati-hati-di-internet-revisi-uu-ite-mulai-berlaku-hari-ini

https://news.detik.com/berita/d-3357595/uu-ite-polri-tersangka-pencemaran-nama-baik-tak-bisa-langsung-ditahan

sumber gambar :

22 KOMENTAR

  1. Klo gk diviralkan(dishare di sosmed) apakah msalh ini(pungli) akan ditangani kepolisian? Klo gk netizen/warga byk yg jd pengawas kasus kayak beginian siapa lg? Klo gk disebarluaskan bagaimana masyarakat bisa tau dan mengawasi mslah/kasus ini?

  2. Mencemarkan nama baik? Ini jelas kalau berita atau yg diunggah benar berarti tdk mencemarkan nama baik, karena si pelaku sdh tidak baik. Laiya wong salah kok di bela…

  3. Maaf saya mau nanya knp sopir yg merekam kelakuan jekek oknum polisi tsb di jerat hukum , mungkin saja tujuannya supaya oknum tsb bs di tegur oleh atasan nya supaya tdk melakukan pungli lg d jln, aduh miris saya baca kasus nya ?????.. Semoga ada keajaiban si sopir bs bebas dan tukang pungli itu yg d hukum. Setidaknya beliau tdk melakukan pungli lg..

  4. Sanksi oknum anggaplah di sel seminggu atau sebulan atau 3 bulan atau gk naik jabatan 1 periode dan atau atau lainnya, intinya gak di pecat tooooo….setelah selesai di hukum apa ada jaminan gk mungli lagi?

  5. UU standar ganda wkwkw fak u p*lisi
    Lengkap juga tetep di tilang, pengalaman pribadi
    segala alasan pasal abcd efghij
    faximili pokoknya

  6. Simpelnya klo mau viralkan polisi jangn yang jelek, harus yang baik biar dapat penghargaan polisinya seperti kasus TNI dan polisi yang viral kemaren.

  7. Menurut saya mengapa sopir dan yang penyebar luaskan vidio itu memosting di muka umum agar petinggi dan penegak hukum lebih tegas dan keras ke bawahan yang hobi nya suka pungli ke rakyat kecil….jadi yang di Atas tau yang mana suka pungli. Realita nya ada.

  8. La,,,,,itu kan merekam keburukan, biar gak terulang di pihak aparatur negara! Di viralkan supaya tau,,,dan bisa dilihat oleh atasannya supaya tindak lanjuti anak didiknya supaya tidak begitu,kl jadi penegak hukum negara! La terus yg suka mungutin pungli kena hukuman brpa tahun????????????

Tinggalkan Balasan ke Sopir Perekam dan Penggunggah Video Pungli Polisi Terancam 4 Tahun Penjara  – roda2blog.com Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini