image description

Masih menjadi viral sebuah video yang menunjukkan oknum polisi melakukan pemalakan terhadap sopir truk, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya. Rifai mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum tersebut. Selain itu, oknum juga ditahan atas perbuatan mereka.
instagram-aripitstop

Video pungli yang dilakukan oknum polisi itu disebarkan oleh akun Andi Satria dalam akun Facebooknya namun kini video tersebut sudah menjadi viral dan diposting oleh banyak akun di berbagai media sosial. Terlihat sopir truk merekam aksi pungli yang disebutnya sering dilakukan oleh oknum polisi.

  • “Nih ada lagi. Ada pemerasan dari kepolisian,” kata sopir sambil mengendarai truknya.

Tak berapa lama kemudian, truk itu berhenti. Sopir membuka pintu dan langsung disambut oleh oknum polisi yang bertanya kepadanya sambil merokok.

  • “Ketemu siapa?” tanya oknum itu.
  • “Cecep pak,” jawab sopir.
  • “Berapa ngasih Cecep?” kata oknum polisi itu lagi.
  • “Tadi Rp 50 ribu pak,” ujar sopir.

Setelah itu, keduanya saling bercakap dalam bahasa daerah. Usai menanyakan soal duit setoran, sopir mengambil uang sekitar Rp 100 ribu dari dompet dan memberikan kepada oknum polisi itu.

Oknum tersebut kemudian menutup pintu truk. Sopir pun kembali melanjutkan perjalanan sambil memberi tahu bahwa praktik pungli memang kerap terjadi di wilayah yang tidak ia sebutkan itu.

  • “Lihat kan? Pasti itu. Makan duit haram,” kata sopir menyindir.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos, S.iK masih mendalami kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Agustus 2017 terkait ulah oknum anggota Polsek Labuan Amas Selatan yang heboh jadi video viral beredar di media sosial.

“Kejadian diduga pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Labuan Amas Selatan Aiptu MM dan Bripka DB saat ini sudah tahap penyidikan Propam Polda Kalsel, keduanya sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, proses pemeriksaan kita serahkan semuanya ke bagian propam Polda Kalsel,” terang Kapolres sebagaimana dikutip dalam Tribratanews.polri.go.id.

Sementara itu Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana lebih lanjut menegaskan kalau pihak kepolisian sedang mencari penggunggah video yang kinimenjadi viral tersebut dan pengunggah video terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Berikut pernyataan Kapolda KalSel :

video via hp klik disini

65 KOMENTAR

  1. Kalo benar si pengunggah dipenjara gara2 uu ite, semakin banyak orang yg ndak berani merekam,melaporkan suatu tindakan melawan hukum oleh “oknum”
    Maju kena mundur bonyok… Harusnya klo ada bukti kuat lapor propam, tapi apa semua orang berani lapor. Sekarang nunggu viral dulu baru babibu….

  2. Seharusnya si pengunggah di beri penghargaan krn telah membantu polisi untuk menemukan oknum yg telah membuat nama baik institusi..bukan mlh mau di jerat hukum ..aya aya wae ki UU nya..kecuali yg di unggah itu hal atau info yg negatif ..seharusny UU IT di revisi nih..biar lbh adil dan obyektif
    si pengunggah pun perlu perlindungan payung hukum..bukan mlm jd tersangka ..hadehh
    niat nya mau info positif ke kok mlh di ancam pidana..

  3. Parah” wes 72 tahun sek gak berkembang.,ngunggah vidio positip ben gak enek oknum seng menyalahi aturan malah pe di pidana
    Salae tko ndi

  4. Mungkin yang benar harus lapor, tapi sebagian dari kita tidak tau tatacara dan alurnya yang pasti akan memakan waktu juga. Niatnya yang merekam baik untuk kebaikan kepolisian tapi kalo dipidanakan gara-gara upload video pungli begini yang salah siapa??

  5. UU ITE & HATE SPEECH adalah produk hukum untuk melindungi aparat terutama kepolisian atas masivnya berita via media sosial yang mereka pun sadar tidak bisa di bendung dengan kekuatan secara fisik.
    Dan dengan UU tersebut semakin memuluskan aktifitas mereka dalam menjalankan aksinya dalam bentuk, preman berseragam yang digaji dengan uang dari hasil keringat orang-orang yang kadang mereka dzolimi.

    Sungguh ironis, institusi penegak hukum tapi bejat. Ibaratnya, hukum = mereka.

    Hari ini tanggal 17 agustus, konon katanya kita sudah 72 tahun merdeka. Tapi pada kenyataannya kita masih dijajah penguasa.

  6. Atas dasar apa pencemaran nama baik, atau terputusnya pendapatan sampingan seorang polisi, atau malunya sang aparat ?
    Sang polisi yg baik hati

  7. Uu ite harus nya yang berita hoax ,kalau ini fakta kenapa harus kena uu ite,,ini informasi yang real terjadi harus nya pihak kepolisian mengevaluasi kinerja anggota nya bukan malah mencaru pengunggah nya

  8. Parah .
    Malah kena ancaman 6 thn.
    Mestinya harus bersukur karena sudah menunjukan anggotanya yang pungli
    Malah mengancam pengunggah videonya.
    Taex

  9. Selamat Hari Kemerdekaan RI yg sebetulnya kita blm sepenuhnya merdeka dri pungli…miris…awas kang ari jga kena tar UU ITE krn post berita polisi…hahahahha

  10. 72 tahun merdeka…..saat ini pelapor jadi tersangka, korban jadi terdakwa, penjahat jadi artis diwawancarai, mayoritas dituduh radikal….

  11. Bapak itu seorang pemimpin, seorang pemimpin hrs bijaksana dalam menyikapi sebuah masalah. Kalo ada anak buah bapak memang salah ya katakan salah, hrsnya anda berterima kasih dengan adanya video ini. Tanpa berita spt ini anda tdk akan tau kalo ada anak buah bpk yg melakukan sebuah perbuatan tercela. Semoga anda dibukakan mata hatinya bukan malah merasa sakit hati dan dendam, kemudian berusaha membalas dendam kpd pengupload dengan kekuatan yg anda miliki.

  12. Kelihatan sekali kapolda melindungi dirinya sendiri, kalau ada anak buahnya yg seperti ini ada 2 kemungkinan, kapolda yg tidak becus membina bawahannya atau kapolda merupakan bagian dari tindakan pemalakan.. Kalau kapolda yg baik seharusnya kapolda malah terimakasih ada masyarakat yg merekam hal seperti ini..

  13. Ganti aja kapolda nya, harusnya dia berterimakasih kok malah yang ngunggah mau dipenjara. Asu. Jangan2 dia mau melindungi anggota2nya yang lain yang melakukan pungli. Suu asuu.

  14. Katanya mau memberantas pungliii…
    Tapi di bantuin buat cari oknum nya eh malah mau di jerat uu itu..
    Serius gk sih mau tumpas pungliii…??
    Lagian kalo proses nya emang harus lapor, lapor kemana..?? Ntar kalo pas lapor sama aparat, terus liat video nya paling juga suruh di hapus kalo engga di tahan sampe video nya di hapus

  15. Kalo beritanya HOAX silakan pakk… Pol
    Lha ini beritanya REAL.
    Kalau gk ada pungli gk bakal ada pula video kek gini.
    Gila gilaa …???

  16. Kpd. Bapak kapolda yg terhormat,,
    Seharusnya bapak ngurusin anak buah bapak yg nakal itu, bkn malah mencari dan menindas hukum pada yg meng’aploud vidio itu,,
    Kalo si sopir tidak boleh memviralkan dan hanya di suruh laporan ke polisi paling juga gak di bubris laporan nya sama polisi..
    Ya mending di viralkan ja,, bia tau skalian ke pak presiden,,, biar kapok tu oknum yg nakal itu.. ?

  17. Harusnya klo Polri mau berbenah diri bikin aja situs yg bisa menampung informasi khusus pengaduan oknum nakal, jd masyarakat gk bingung klo ada kejadian begini. Klo ke Propam kan kudu ke wilayah terkait cukup repot, ditindak apa gk kan gk bakalan tau juga yg ada malah was-was klo lewat daerah itu lagi. Nah manfaat lain total laporan perbulan/pertahun bisa dipakai jg sbg tolak ukur sukses/tidak dlm berbenah diri. Buat yg videoin klo ada kejadian gini mending lapor/diam sama sekali. UU ITE memang tidak memihak kritikus, setidaknya itu yg saya pahami.

  18. Begitu kalo jadi polisi dgn hasil sogokan…..begitu bawahan ketawan pungli secara tdk langsung ????????
    ????????
    ????????
    ????????
    ????????
    ????????
    ????????
    ????????
    ????????
    ????????

    Malah pengungah record yg di buru …….indonesia punya keparat pErusak hukum yg hebat….

  19. Rakyat kecil selalu salah.
    Bila manapun kami melawan tetap kami rakyat kecil yang tak bisa apa”.
    Semua di kuasai orang berpangkat lebih tinggi dari kami tetapi lupa apa arti sila ke 5.

  20. Jujur bro ,sya kurang mengerti .dahulu cyber pungli berkata ” jika menemukan pungli ,dimanapun,kapanpun,oleh oknum siapapun harap difoto,divideo trus laporkan ,Nah sekarang bukti video ada & bener adl jika hal tsb adl pungli .Kenapa penggunggah video dikejar polri & kena pasal ITE ???

    • yg dimaksud polisi mungkin demikian, jika ada pungli dll bisa divideokan sebagai bukti namun kejadian di video dilaporkan langsung ke pihak berwajib (polisi) bukan diunggah di medsos

      • Mungkin birokrasi itu bisa berjalan jika seluruh penduduk Indonesia sudah dimusnahkan dulu, ganti generasi yang lebih beradab.

        Polisi yang baik itu masih ada tapi cuma oknum dan di net.tv

  21. Dan disini yang jadi korban(keburukan) pak polisi yang terhormat.tapi Lain halnya dengan kasus TNI VS POLISI yg viral kemaren, polisinya dapat PENGHARGAAN loh karna saking baiknya.saya berharap pak polisi juga harus mencari si peng upload untuk berterima Kasih .untung aja waktu itu pak TNI YANG TERHORMAT tidak melindungi instansinya dengan mencari peng upload untuk di jerat UU ITE.respect buat seluruh TNI dan berani mengatakan salah adalah salah serta tidak mencari kambing hitam.

  22. Ya itulah hukum indonesia, yg salah di penjara dan yg benar pun di penjara, apakah itu adil, inikah indonesia, mentang2 sama sama polisi trus yg ngunggah di penjara gt, kan niat nya biar smua tau, kalau gk di sebar gt mana ada org tau, malah di hukum yg ngunggah, kalau gtu ya banyakin aja pungli n penjara aja smua org yg jujur biar hancur skalian, hadeh

  23. Indonesia belum merdeka itu namanya, bubarkan aja itu polisi indonesiah klo g bs adil, pake hukum islam lebih adil kayakx..!!!

  24. […] Nah lho! Terancam Pidana UU ITE, Polisi Cari Pengunggah Video Pungli Oknum Polisi Berita Islam 24H – Masih menjadi viral sebuah video yang menunjukkan oknum polisi melakukan pemalakan terhadap sopir truk, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya. Rifai mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum tersebut. Selain itu, oknum juga ditahan atas perbuatan mereka. Video pungli yang dilakukan oknum polisi itu disebarkan oleh akun Andi Satria dalam akun Facebooknya namun kini video tersebut sudah menjadi viral dan diposting oleh banyak akun di berbagai media sosial. Terlihat sopir truk merekam aksi pungli yang disebutnya sering dilakukan oleh oknum polisi. “Nih ada lagi. Ada pemerasan dari kepolisian,” kata sopir sambil mengendarai truknya. Tak berapa lama kemudian, truk itu berhenti. Sopir membuka pintu dan langsung disambut oleh oknum polisi yang bertanya kepadanya sambil merokok. “Ketemu siapa?” tanya oknum itu. “Cecep pak,” jawab sopir. “Berapa ngasih Cecep?” kata oknum polisi itu lagi. “Tadi Rp 50 ribu pak,” ujar sopir. Setelah itu, keduanya saling bercakap dalam bahasa daerah. Usai menanyakan soal duit setoran, sopir mengambil uang sekitar Rp 100 ribu dari dompet dan memberikan kepada oknum polisi itu. Oknum tersebut kemudian menutup pintu truk. Sopir pun kembali melanjutkan perjalanan sambil memberi tahu bahwa praktik pungli memang kerap terjadi di wilayah yang tidak ia sebutkan itu. “Lihat kan? Pasti itu. Makan duit haram,” kata sopir menyindir. Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos, S.iK masih mendalami kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Agustus 2017 terkait ulah oknum anggota Polsek Labuan Amas Selatan yang heboh jadi video viral beredar di media sosial. “Kejadian diduga pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Labuan Amas Selatan Aiptu MM dan Bripka DB saat ini sudah tahap penyidikan Propam Polda Kalsel, keduanya sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, proses pemeriksaan kita serahkan semuanya ke bagian propam Polda Kalsel,” terang Kapolres sebagaimana dikutip dalam Tribratanews.polri.go.id. Sementara itu Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana lebih lanjut menegaskan kalau pihak kepolisian sedang mencari penggunggah video yang kinimenjadi viral tersebut dan pengunggah video terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Berikut pernyataan Kapolda KalSel : [beritaislam24h.info / apsc] […]

Tinggalkan Balasan ke aripitstop Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini