image description

Pernyataan tegas dilontarkan oleh Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora pada Senin (14/8/2017), jika ditemukan debt kolektor merampas motor di jalanan maka akan ditembak jika melawan dan membahayakan pengguna jalan karena bisa membuat kecelakaan.
instagram-aripitstop

Debt kolektor yang merampas motor di jalanan memang kadang membahayakan pemilik motor juga para pengguna jalan yang lain, bahkan sudah sering kita dengar kecelakaan yang diakibatkan debt kolektor mencoba untuk merampas motor milik nasabah yang menunggak kreditan.

“Kalau melakukan perampasan di jalan dan dilihat anggota, pasti ditembak.” ujar sang Kapolres.

Lebih jauh menurut Kapolres Sumenep, bahwa perampasan motor debt kolektor dari perusahaan finance merupakan tindakan melanggar hukum. Apalagi sampai melakukan kekerasan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Jelas ini terancam dengan pasal 55.

Dalam kesempatan ini masyarakat korban perampasan sepeda motor oleh debt kolektor dihimbau melapor kepada aparat. Untuk selanjutnya agar tindakan yang meresahkan masyarakat ini bisa ditindak.

“Akan kita cari dan kita tangkap. Tidak pandang bulu dari perusahaan mana. Kalau melawan akan kita tembak.”

7 KOMENTAR

  1. Setuju,,,pak, klo mau ramppas ituu tindakan penjahat,tidak manusiawi,,debit kolektor harus diajarin sopan santunlahh,, jangan urakan kaya preman kampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini