image description

sumber foto : facebook, https://www.instagram.com/p/BSiFT-RgGNz/?taken-by=pertamax7

Lagi ngehits penampakan biker yang memasang lampu proji di belakang alias difungsikan sebagai lampu senja dan lampu rem, banyak perdebatan disini karena rata2 para biker netizen membully pemasangan lampu proji karena dinilai membahayakan kendaraan di belakangnya.

instagram-aripitstop

Para pecinta lampu proji juga tak kalah membela diri karena pemasangan proji tidak menyilaukan karena lampu LED/HID tidak dipasang, jadi yang dipasang hanya lingkaran projinya saja yang tidak menyilaukan alias eagle eyenya doang.

Geger kelas dewa di medsos, daripada geger jadi prokontra mari kita lihat dari sisi hukumnya dulu. Sebenarnya nyala lampu itu sudah ada peraturannya dan tidak sembarang lampu bisa dipasang, asalkan sesuai peraturan maka modifikasi sah2 saja. Baik itu lampu utama, lampu sein sampai lampu rem sudah diatur.

Saya mencoba ambil info dari hukumonline dimana sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaraan yang merupakan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 jo. Pasal 7 huruf i Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”):

a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor

Untuk mengetahui apakah pemasangan lampu LED tersebut (bertujuan untuk memodifikasi kendaraan) melanggar hukum atau tidak, maka ada ketentuan yang penting diperhatikan terkait memodifikasi lampu kendaraan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yaitu setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Menurut Pasal 279 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lalu bagaimana dengan lampu proji jika melihat dari sisi hukum diatas ?, sah sah saja asalkan, tidak merubah warna lampu rem yang harus berwarna merah, lampu senja belakang berwarna merah dan pastinya kedua lampu itu tidak menyilaukan maka lampu proji aman terpasang di motor, itu kesimpulan saya jika melihat dasar hukumnya.

Lalu bagaimana dengan pasal modifikasi ?, penjelasannya panjang bro, klik diartikel sebelumnya (klik disini).

Pada dasarnya semua hal yang menyengkut modifikasi bukan hanya lampu proji harus melakukan uji tipe, jika lolos uji tipe maka lolos dan tidak akan ditilang, namun jika modifikasi tanpa uji tipe ya… untung-untungan saja bro….. kok gitu ? tergantung situasi dan kondisi polisinya, karena perlakuan setiap polisi berbeda2, ada yang menilang dan ada yang tidak.

18 KOMENTAR

  1. Dulu pernah modif pakai proji hid, sekarang udah tak standar kan lagi, soalnya pernah riding malam hari bohlamp hid nya mati, kalo lampu standar low beam mati/ putus masih ada hi beam nya. Lagian juga was2 kalo ada polisi rese tukang palak, udah kita rugi + dapet dosa karena uang damai.

  2. yang komen negatif gak pernah liat secara langsung neon eagle pada proji.
    padahal itu tidak menyilaukan malah lebih menyilaukan stoplamp warna putih.

    ini lagi yang punya blog nyebar foto orang.
    udah termasuk melanggar privasi orang

      • “nyebar foto orang.
        udah termasuk melanggar privasi orang”??? What??? ah elah, ni org yg foto kn upload ke internet. Klo udh diunggah ke internet ya jd konsumsi publik lah, dah ga ada lg privasi klo udh d publikasikan mah. Klo om ari ngebobol hp yg dipake buat foto ya itu baru nglanggar privasi

  3. ga usah ngomong.. sangu pilox merah ae.. kalo lagi dibelangnya langsung semprot..
    aku pernah malah alay fu pake lampu projie kl di rem kelap kelip mirip lampu blits kamera.. langsung dideketin sambil misuh,

  4. INI LAH MANUASIA2 TANPA OTAK YG MASANG LAMPU MODEL GITU JaDI LAMPU REM!!!!
    MEREKA NDAK TAU KALOK OTAK MANUSIA AKAN REFLEK MENGENALI MANA REM MANA RETING SECARA SEPERSEKIAN DETIK (PENGALAMAN PRIBADI – GARA2 ADA OPEL BLAZER PAKEK RETING MERAH PERNAH HAMPIR NABRAK, RED.)
    JADI SEKALI LAGI : OTAK MANUSIA AKAN REFLEK MENGENALI MANA REM (LAMP MERAH) MANA RETING (LAMP KUNING) SECARA SEPERSEKIAN DETIK, ITU SEBABNYA UU LLAJ NDAK NGIJININ NGGANTI WARNA2 LAMPU TSB..!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini