Pajak kendaraan kita tidak dibayar alias mati ?, siap2 saja untuk berurusan dengan pihak kepolisian karena kepengurusan pajak kendaraan itu juga juga melibatkan pihak kepolisian, kok begitu ?.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono menegaskan polisi berwenang menilang kendaraan pajak mati. “STNK yang pajaknya telat dibayar kena tilang. Itu sudah ada peraturannya,” kata Condro dilansir TMC Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 288 ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.”
Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat (2) berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.” Dan ayat (3) yang berbunyi, “STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”
Pada STNK disitu tertera ada 4 kolom kotak yang harus disahkan oleh pihak kepolisian, artinya jika tidak bayar pajak setiap tahunnya maka STNK itu tidak sah dan polisi berhak menilangnya.
Sebenarnya sich simpel aja bro, kita yang taat bayar pajak saja, mau urusan kita mikir dwit pajak ada yang lari ke kantong2 oknum itu urusan masing2 dengan yang kuasa. Sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat bayar pajak.
sumber : metronews
Owch, jadi sekarang tidak bisa berdebat lagi…karena ada kolom 4 😆
Klik juga >> Harga Kawasaki Z900 untuk Surabaya dan sekitarnya http://potretbikers.com/2017/03/31/harga-kawasaki-z900-untuk-surabaya-dan-sekitarnya/
itu sih bukan alesan buat nilang,
pasal yg pertama itu adalah STNK yg tidak dibawa bukan mati tp kendaraan yg TIDAK DI LENGKAPI alias ketika make motor STNK nya gak dibawa
yg kedua itu adalah UU terkait pembayaran pajak 5 tahunan. klo mw penilangan karena STNK mati harus pasal baru yg kira2 bunyinya seperti melanggar garis/marka/rambu2 lalu lintas
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.
Mungkin yang saya beri huruf kapital jadi dasar nya, yg mana ditetapkan selama setahun, jadi jika pajak sudah habis, atinya kita TIDAK MEMBAWA stnk yang telah ditetapkan tsb. Mungkin loh ya CMIIW.
Setuju ama Roy, kalau Mau berdebat sih bisa aja tapi kudu optimis menang, kalau ujung ujungnya tilang Juga sih males beud wkwkw
http://kobayogas.com/2017/03/29/honda-all-new-scoopy-2017-velg-12-resmi-meluncur-harga-rp-178jt-model-kian-gemesin/
Ini kayaknya yang gagal paham sama undang2nya polkisnya sendiri deh,
STNK jelas berlaku 5 tahun. pajak tergantung polisi.
pengalaman beberapa kali, jelas banget polisi bilang ke saya, “kalau pajak belum dibayar, kami tidak bisa nilang mass….”
tapi saya maklum aja kalau polisi ada yang nilang, karena kadang mereka kerjasama njaring motor biar bayar pajak. resmi.
intinya sih, kita ga boleh sotoy 😀
Oallahh mbuhh
Sakarepe sing gawe
Sak seneng2mu pakk
@Bejo
iya betul tp disitu yg ditetapkan mengandung banyak makna, yg gw tangkep adalah STNK yg beredar, dalam artian adalah STNK yg memang di terbitkan oleh Polri. Tp disitu tidak disebutkan STNK tersebut HARUS ada STEMPEL polri untuk pajak tahunan.
Jadi pasal tersebut HANYA berlaku jika si pengendara TIDAK membawa STNK maka wajib di tilang.
Kalau mau ya bikin pasal baru terkait penilangan pajak motor bukan dengan passal yg ada.
Sadisss