image description

Motor hilang diparkiran, siapa yang harus bertanggung jawab ?, inilah pertanyaan klasik ketika ada motor yang hilang di parkiran padahal sepengetahuan kita sebagai konsumen adalah pengusaha parkir lah yang harus tanggung jawab karena motor kita titipkan ke mereka dan kita sebagai imbalannya kita ditarik biaya/sewa parkir.
honda cengkarenginstagram-aripitstop

Namun ternyata tidak semua bahkan hampir rata2 jika ada kendaraan yang hilang diparkiran justru pengelola parkiran tidak mau bertanggung jawab bahkan selalu berkelit ketika kita minta pertanggung jawaban mereka.

Kalau kita melihat peraturan atau persyaratan di kartu karcis kita sudah tertera disitu ”segala macam kehilangan/kerusakan yang ada pada kendaraan adalah resiko pemilik motor”. Lach terus si pengelola parkiran hanya mau menerima uang parkiran saja ?, kalau begini sama aja itu motor dibiarkan hilang, malah bisa jadi modus pencurian tugas parkir dong…

Nach, setelah saya coba telusuri ternyata kasus kehilangan kendaraan di tempat parkiran sudah pernah terjadi dan memang benar sang pengelola parkir tidka mau bertanggung jawab yang akhirnya si pemilik motor menuntut sampai ke pengadilan dan akhirnya si pemilik motor yang menang.

PT Anugrah Bina Karya selaku tergugat/pembanding melawan Imelda Wijaya selaku penggugat/terbanding. Imelda menggugat pengelola parkir karena kehilangan mobilnya Isuzu Panther serta barang-barang berharga yang ada di dalamnya, salah satunya dompet berisi uang US 800 dolar. Kejadiannya sendiri berlangsung pada 13 Juli 2003 di Mal Kelapa Gading. Akhirnya imelda menang meski harus melewati persidangan yang begitu panjang dan PT Anugrah Bina Karya selaku tergugat mesti ganti rugi. sumber otomotifnet.

Setelah saya rujuk beberapa peraturan yang ada memang benar kalau pengelola parkir harus tanggung jawab jika ada kendaraan yang hilang. Menurut laman Hukumonline, ketetapan tersebut berdasarkan kepada beberapa aturan. Pertama adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 18 ayat (1), dijelaskan bahwa pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

Sementara berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK, dijelaskan bahwa klausula tersebut batal demi hukum. Artinya, tulisan bahwa kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemilik tempat parkir juga dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer. Ketiga pasal itu intinya mengatakan bahwa kehilangan yang disebabkan kelalaian haruslah diganti.

Aturan terakhir yang biasanya dijadikan rujukan dalam kasus yang sama adalah Putusan MA No 3416/Pdt/1985. Di Putusan tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa perparkiran adalah perjanjian penitipan barang. Dengan demikian, kehilangan kendaraan adalah tanggung jawab sepenuhnya pengusaha parkir.

Jadi kesimpulannya, kita sebagai konsumen berhak menuntuk jika kita memang benar dan dirugikan oleh pihak pengelola parkir.

12 KOMENTAR

  1. Iya seEnaknya aja, lalu apa bedanya motor kita parkir aja di sembarang tempat pinggir jalan ama tempat parkir berbayar. Pernah juga karcisnya ilang ganti rugi 10xlipat.. Karcis ama motor lebih berharga karcis…aneh

  2. Itulah endonesa. Hal salah menjadi benar, benar menjadi salah.

    Mirisnya, kendaraan kita sering banget tidak boleh dikunci stang. Tali helm tidak boleh di kaitkan dibawah jok, karena makan tempat.
    Aji mumpung jika ada event rame, sama seperti pemalak.

    Cepet kaya itu pengusaha parkir macam gitu.
    Parkiran dadakan juga isinya preman semua.

  3. Cuma mau uangnya saja..giliran karcis hilang bengkak lg ongkos parkirnya..ya mbok ckup tnjukna stnk,kn bs…ngapain hrs tmbh biaya parkir….ky mauh hamilin orang..ehh g mau tnggung jawab

  4. Kalau di Mall Bali Galeria motornya dijagain banyak banget penjaganya di parkiran so maling musti pikir pikir trus pas mau keluar juga di tanyain plat nomornya (Harus hafal),,,

    saya naruh helm AGV cuma di cantolin di sepion ga ilang,,, :3

  5. mgkn sekarang arahnya lebih ke penyediaan lahan parkir, jadi dia nyewain lahan buat parkir, sama kek sewa rumah, bukan lagi tempat parkir sebagai jasa penitipan barang, tinggal aturan pemerintah daerahnya gmn soal lahan parkir ini, khn pasti ad ijin, syarat, aturan saat bangun dan tinjauan lapangan soal persyaratan dan aturannya (pengecekan berkala untuk kelayakan) atau cuman mau restribusinya doank selama lancar yo ok” aj

  6. Wahai, pr pengelola prkr yg mw lari dari tg jwb! Kalian gak bs berkelit dari UU PK. Catet, tuh! Walo kendaraan gak raib, kalian tetep wjb gnt kaca yg pch. Blm lg, kalian jg kudu gnt brg2 berharga yg raib, yg ada di dalamnya. Kasian pr pengguna kendaraan, woy! Makanya, klausul “bkn tg jwb pengelola” & “tg jwb pengguna kendaraan” udh gak ada lg.

Tinggalkan Balasan ke Kobaypitstop Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini