image description

Pada tanggal 6 desember 2016 kemarin pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Aturan ini berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017. Dari peraturan ini mengakibatkan kenaikan tarif sampai 300%.
honda cengkareng
instagram-aripitstop

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Prahoro Tri Wahyono menjelaskan, adapun tarif PNBP yang akan naik yakni Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, pengesahan STNK, STCK, TNKB, mutasi keluar daerah. BPKB, STNK-LBN, dan NRKB. “Ini sudah kami sosialisasikan kepada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung,” kata dia.
Kenaikan tarif BNPB ini, kata Prahoro, sesuai peraturan pemerintah No, 60 tahun 2016 tentang jenis tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sebelumnya diatur dalam peraturan pemerintah No. 50 tahun 2010. “Peraturan yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia ini akan dilaksanakan serentak di seluruh daerah pada 6 Januari 2017,” kata dia. via lampost.

Jenis PNBP yang berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan BPKB dan Mutasi Kendaraan. Contohnya seperti ini, saat kita mau mutasi kendaraan kita ke daerah lain jika melihat peraturan yang dulu surat mutasi ke luar daerah cuma Rp 75.000 , sekarang tarifnya naik menjadi Rp 150.000. Sedangkan untuk biaya penerbitan BPKB dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000.

Apa dampak dari peraturan baru ini ? sudah pasti biaya beli motor naik, biasanya di awal tahun baru para pabrikan motor akan menaikkan harga motor karena menyesuaikan pajak daerah dan untuk 2017 akan bertambah lagi kenaikan harga motor akibat peraturan baru dari pemerintah.

sumber : motorplus

17 KOMENTAR

  1. rezim pemerintah yg sekarang memang benar2 ajib dah! segala semua serba dibikin mahal. pejabat2 itu gak peduli daya beli rakyatnya udah pada turun, yg penting perut mereka bisa kenyang korupsi. ngakunya duitnya buat bangun infrastruktur? tapi masih ngutang lagi ke asing buat bangun infrastruktur juga, dan begitu ibu Sri Mulyani jadi menteri, banyak planning yg kena pending karena duitnya tidak ada. lah terus duit hasil utang dan merasa rakyat pada lari kemana? tanya kenapa?
    dan buzzer / pendukungnya juga masih belain rezim ini mati2an, dasar sudah pada buta mata hati dan nuraninya

  2. mantap.. daya beli masarakat yg mulai menurun.. tambah harga jual kendaraan yg mahal..
    mantap dah pemerintahan sekarang…
    kerja nya sangat luar biasa..
    di tunggu kenaikan harga2 yg lain nya..

  3. Cocokkkkk….

    BPJS, pajak, pendapatan bukan pajak.
    Pemerintah seenak jidat.

    Mau bunuh rakyatnya perlahan.

    DPR mana DPR????

    Makin payah aja nih pimpinan negara ini.
    Bisa-bisa ntar bernafas aja bayar.

  4. gak masalah lah harga motor pada naik, biar yg punya duit gan bikin jalanan tambah macet lg. tapi kalo sembako jangan naik terus, hahaha

  5. Tidak apa apa pajak kendaraan naik asal…kendaraan dinas semua di tarik dan dilarang beroperasi.biar anggota dewan,pejabat merasakan bayar pajak,fasilitas jalan raya dan kondisi kemacetan…negeri ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini