image description

sepeda-masuk-tol

Jalan tol alias jalan bebas hambatan saat ini di indonesia hanya diperuntukkan untuk roda empat atau lebih serta ada beberapa kendaraan yang sudah mengantongi ijin. Intinya kalaupun itu motor tetap harus ada ijinnya. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol, dalam aturan itu hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh lewat jalan tol.
honda cengkareng

Sering kita menemui motor kecil ataupun motor besar yang nekat masuk jalan tol, tentunya karena persoalan safety maka sampai saat ini motor tidak boleh lewat tol, namun bagaimana jika sepeda onthel masuk tol ? kalau msesuai aturan pp no 15 tahun 2005, sudah pasti melanggar aturan. Tapi yang jadi pertanyaan kenapa bisa sepeda onthel masuk jalan tol, apakah petugas pintu tol mengabaikannnya ? entahlah namun yang pasti sangat berbahaya sekali sepeda masuk tol karena banyak kendaraan yang masih suka melewati tepi badan jalan.

Ini videonya, via klik disini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini