Screamin Eagle Harley-Davidson

Yap, kabar dari amerika. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) dan Departemen Peradilan Amerika Serikat mengganjar denda kepada Harley-Davidson. Harley-Davidson akan membayar denda 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 198,2 miliar, karena melanggar undang-undang pencemaran udara.

honda cengkareng

Harley disebutkan telah menjual perangkat yang membantu mendapatkan lebih banyak tenaga, tapi meningkatkan emisi dalam prosesnya. Produk yang disebut sebagai “The Screamin’ Eagle Super Tuner” merupakan sebuah sistem elektronik yang dikembangkan sebagai “perangkat kompetisi, seperti dikatakan pihak Harley-Davidson. Artinya hanya digunakan di dalam sirkuit atau kebutuhan balap.

Yap, perangkat ini hanya untuk kompetisi alias balapan saja namun pada kenyataannya banyak konsumen mereka yang menggunakan piranti untuk motor harian. Seperti dkutip dari Leftlane dari Wall Street Journal, EPA mengatakan, sekitar 340.000 perangkat ilegal Harley ini telah terjual. Selain itu, EPA menyebut bahwa Harley-Davidson telah menjual lebih dari 12.000 motor yang belum dilengkapi dengan sertifikasi EPA.

 

11 KOMENTAR

  1. amerika gitu loch, safety is number one, btw OOT kalo knalpot racing kaya akra dan sakura kalo dijual sama ATPM itu gimana yach?toh pabrikan juga kan ngga bisa mengontrol gimmick race yg dijualnya?

Tinggalkan Balasan ke M16 Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini