sim keliling

Ingat, mulai bulan mei 2016 ada peraturan baru dari pihak kepolisian. Sebenarnya sich peraturan lama cuma baru diberlakukan tegas sekarang, peraturan sesuai dengan ketentuan PERKAP no.09 Tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat (2) dan (3) yaitu :(2) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, (3)  Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

honda cengkareng

sim baru

Bagaimana cara mengingat kadaluwarsa SIM ? gampang kok, masa berlaku habis SIM sesuai tanggal lahir kita jadi 14 hari sebelum ultah sebaiknya sudah perpanjang SIM, karena jika kita perpanjang lewat dari hari ULTAH kita maka kita akan terproses pembuatan SIM baru lagi.

Jadi, ingak ingak…!

8 KOMENTAR

  1. sekedar info kmrin saya abis perpanjang sim c di banjarnegara masih pakai peraturan lama 14 hr sebelum tgl abis dan 3 bulan setelah lewat tangal.untuk biaya perpanjang sim c buat cek kesehatan 47rb dan buat perpanjang sim c 75rb trus pas pengambilan sim di mnta buat PMI 10.utk proses cepet tanpa melalui calo.itu pengalaman saya kmrin om.

Tinggalkan Balasan ke DIRMAN banjarnegara Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini