yamaha vs honda

Yap, persidangan pertama oleh pihak KPPU dengan tersangka Honda dan Yamaha yang dituduh melakukan kartel harga motor matic 110-125 cc pada tahun 2014 silam ini ternyata memang menjadi perhatian serius buat para pengamat motor di indonesia, jika kedua pabrikan dinyatakan berhasil maka akan mendapatkan sangsi denda hingga 25 miliar rupiah.

honda cengkareng

Bantahan langsung diutarakan oleh Executive Vice President & COO PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Dyonisius Beti, “Kami tidak mungkin melakukan kartel dengan Honda. Karena faktanya terjadi persaingan keras antara Yamaha dan Honda,”.

Berikut 6 fakta yang diutarakan oleh Pak. Dyon via detikoto :

  • Pertama adalah fakta kalau pangsa pasar dan volume absolut Yamaha malah turun. “Seharusnya kalau ada kartel market share stabil,” ujar Dyon.
  • Kedua terjadi promosi yang sangat keras dan cenderung mengarah pada black campaign antara Yamaha dan Honda untuk merebut pangsa pasar.
  • Ketiga, terjadi perang harga.
  • Keempat, laba (keuntungan) Yamaha sangat kecil tidak berlebih.
  • Kelima, tidak benar terjadi pengaturan harga bersama-sama.
  • Keenam, harga motor Yamaha di Indonesia termurah di ASEAN.

Yap, kalau melihat data AISI penguasaan Honda yang sampai 73% sedangkan Yamaha hanya berkutat diangka 20an% memang mustahil melakukan kegiatan kartel dikeduanya, lawong Yamaha cenderung menurun penjualannya… sudah pasti keuntungannya turun juga…

Tinggal menunggu hasil dari KPPU saja… kalaupun dinyatakan bersalah, harga motor nggak bakalan turun…

Kehidupan Nyata Sales Yamaha Pacaran Sama Sales Honda, Kira-Kira Apa Yang Dilakuin ya…

18 KOMENTAR

  1. Kartel itu antara 2 Pihak pabrikan ( Honda dan Yamaha )
    bukan karena Pangsa Pasar

    Pangsa pasar turun karena Permintaan Konsumen yang semakin turun, artinya Konsumen semakin memilih Merk Lain
    dengan Faktor penyebab yang beragam

    walaupun harga motor sama2 15 Juta
    kalo peminatnya lebih memilih Honda
    mau diapain..???

    Logika kan..??

  2. ya walaupun penjualan menurun yang disebut2 kartel kn memainkan harga berlebih,misalkan seharusnya mio m3 dijual 12jt sekarang tau sndri kn brp?dikota saya 15jtan…

  3. Tinggal menunggu hasil dari KPPU saja… kalaupun dinyatakan bersalah, harga motor nggak bakalan turun…

    lahhh… ga guna sama sekali ngikutin kasus ini, efeknya buat masyarakat NOL BESAR,, kcuali hrg motor turun stlh dinyatakan bersalah itu manfaat

    denda 25 miliar jika benar bersalah juga masuk ke kas negara toh,, skali lg masyarakat cuma melongo ajaaa,,

  4. Lah ini masalah permainan harga kok bukan permainan market share…pabrikan gak usah di bela2 lah, kalo harga motor turun juga yang doyan beli juga elu2 pada…makin ruwet tuh jalanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini