polisi todongkan pistol ke biker

Kejadian tahun 2012 lalu di daerah oregon amerika serikat. Biker itu bernama Justin Wilkens, dia beruntung mendapatkan uang ganti rugi sebesar $180.170 alias 2,4 Milyar rupiah setelah berhasil menang di pengadilan beberapa waktu lalu.

Justin Wilkens saat itu sedang riding dengan kecepatan tinggi dan tanpa dia sadari dia dikejar oleh polisi yang setelah bisa dikejar oleh polisi kemudian polisi yang bernama  Robert Edwards salah satu perwira di venta oregon itu menendang kemudian menodongkan pistol dan memborgol sang biker. Akibat tendangan ini sang biker mengalami patah tulah leher, patah dua tulang ruusk dan motornya rusak akibat ditabrak oleh mobil sang polisi.

polisi tendang biker

Asang biker menang di pengadilan setelah berjalan cukup lama dari tahun 2012, polisi bisa kalah di pengadilan akibat kesalahan prosedur dalam penangkapan. Polisi ini tidak menyalakan sirine sebagai tanda pengejaran, sehingga biker tidak tahu jika sedang dikejar. Di pengadilan sang pengacara polisi mengatakan biker tersebut mencoba melarikan diri namun pada akhirnya alasan tersebut ditolak seperti yang ditulis oleh visordown karena biker tidak tahu karena tidak adanya lampu dan bunyi sirine dari mobil polisi.

Dari kasus ini akhirnya sang biker mendapatkan ganti rugi sebesar $31.171 untuk mengganti pengobatan medis dan kerusakan motornya, mendapatkan $100.000 untuk mengganti rasa sakit serta mendapatkan $50.000 sebagai kompensasi. Yap ditotal jadi $180.170, uang ini didapat akibat polisi yang salah prosedur penangkapan, tapi ini di amerika loch…

Berikut videonya, via hp klik disini

1 KOMENTAR

  1. jadi inget dulu di kejar polisi… 2 lampu merah baru dapet dia.. pas dah dapet ngomel2 katanya di berhentiin ngga mau.. lah ane ke kejar aja ngga .. dia ngelakson juga ngga :D..

  2. Juoss,klo h salah d amrik ad subsidi hukum (prlindungan hukum),jika tdk bisa mnyewa pngacara mka pmerintah yg mnyewa pengacara buat trdakwa,klo indo g ad,klo g salah mskpun seorang polisi klo mnyalahi aturan yg brlaku tp kasus ringan mka hrs membayar denda ganti rugi

Tinggalkan Balasan ke iwan beneran Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini