florence

Masih ingatkan dengan wanita satu ini yang dulu sempat menghina kota jogja lewat medsos dan akhirnya dihujat dan dituntut untuk minta maaf dan dilaporkan ke proses hukum. Akhirnya florence disidangkan juga setelah pernah dikeluarkan dari kurungan penjara karena mendapatkan keringanan.

Florence Saulina Sihombing (26) dituntut hukuman percobaan. Jaksa penuntut umum Rr Rahayu menilai Flo melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE). Berdasar fakta dan keterangan saksi yang diajukan ke persidangan, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan, dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tapi meskipun hukumannya dibilang ringan hal ini bisa jadi pebelajaran buat kita smua agar tidak seenaknya saja memuntahkan curahan hati di dalam medsos apalagi menghina yang menyangkut orang banyak.

Kronologi:

BBM Langka Nyelonong Saat Antri Malah Menghina Orang Yogyakarta, Akhirnya dilaporkan ke Polisi

Status dan komentar2nya bisa dilihat disini ;

Berikut Status Florence dan Komentar2 Pedas Yang Menghebohkan Setelah Antri Bensin, Ikut Prihatin Sesama Pengguna Roda Dua

Setelah terpojok akhirnya minta maaf ;

Berikut Pernyataan Permintaan Maaf Dari Florence Untuk Warga Yogyakarta dan UGM

Meski sudah minta maaf tetap diproses hukum ;

Biker ini Minta Maaf Lewat Juru Bicara, Tetap dilaporkan Polisi oleh 15 Ormas Berikut Ormas2 yang Melaporkan Florence

Karena diproses hukum dia dibui ;

Akhirnya Biker Cewek Florence ditahan, Berikut Kronologinya

Akhirnya keluar setelah mendapatkan keringanan ;

Kata-Kata Florence Setelah Keluar dari Penjara, Biker Wanita Ini Akhirnya Keluar dari Penjara

Bahkan Srisultan ikut angkat bicara ;

Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X Untuk Biker Cewek Florence

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke tjut njak dien Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini