parkir liar

Rambu rambu lalu lintas itu dibuat hanya untuk rakyat saja sepertinya… mungkin loya… kalau di jakarta ada mobil atau angkot parkir sembarangan pasti langsung diciduk, tadi sore sempat melihat berita di tv ada razia parkir liar di samping grogol, para sopir angkot tidak terima karena pengakuannya sudah membayar setiap bulannya sama petugas, nach lo…

Kalau petugas sendiri gimana kalau melanggar peraturan ?

1 KOMENTAR

  1. hahahaha….!!sebelum posting pelajari dulu deh nih dengan seksama

    Pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009 mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas sebagai berikut: “Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;”. Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah disebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:
    1.Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang berttugas atau membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
    2.KETIGA KENDARAAN TERSEBUT MEMPUNYAI KEISTIMEWAAN UNTUK BISA MELANGGAR RAMBU – RAMBU LALU LINTAS SEPERTI MELAWAN ARUS LALU LINTAS, MENEROBOS LAMPU MERAH, MELEWATI JALUR BUSWAY, dll PADA KONDISI BERTUGAS ATAU DARURAT DAN TIDAK BOLEH DI GANGGU OLEH PENGEMUDI LAINNYA.
    3.Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
    4.Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
    5.Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.

    masih iri?mending beli ambulance,mobil pemadam kebakaran ato mobil polisi buat harian 😀

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini