ARIPITSTOP.COM – Motor sepertinya kedepannya memang semakin terpojokkan seiring dengan pertumbuhan motor di jalan raya yang semakin tidak terkontrol, gimana mau dikontrol, selagi pasar motor rame pabrikan motor semakin genjot penjualannya, jalan raya semakin padet maceeet… berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menanggulangi kemacetan, sampai stres tujuh turunan susah ditanggulangin, sampai2 ada rencana motor akan dilarang melewati jalan protokol berbayar seperti di jalan tol.

Jadi rencananya pemda DKI akan menggantikan kebijakan ganjil genap yang saat ini sudah berjalan dengan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sedang menggodok masterplan-nya.

Nantinya mobil pribadi yang melintas di jalan yang sudah ditentukan di Jakarta akan dikenakan tarif. Oleh karena itu motor akan direncanakan tidak boleh masuk di jalanan yang berbayar tersebut.

Dilansir dari Detik.com, Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan, berdasarkan kebijakan yang ada saat ini, motor memang tidak termasuk dalam aturan jalan berbayar oleh karena jalan tersebut akan bebas dari motor. “Jadi nanti di daerah situ akan bebas dari kendaraan roda dua ya,” ujar Bambang.

Sementara saat untuk ERP BPTJ baru menyiapkan masterplan dari ERP. Setelah selesai membuat perencanaan, nantinya kebijakan ERP akan dilelangkan dengan pengerjaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Informasi terbaru menyebutkan proyek ERP ini mulai dilelang tahun depan, artinya kebijakan ini tidak lama lagi akan terealisasi.

7 KOMENTAR

  1. Lewat tol ngga boleh, sekarang mau ditambahin lagi yang motor tidak boleh lewat. Kalo udah gini ya jangan salahkan motor ya kalo bikin penuh jalanan yang motor boleh lewat. lagipula banyak daerah kok yang jumlah motornya sedikit tapi tetep macet juga. Jadi motor adalah biang macet? Ngga sepenuhnya benar.

  2. 2019 masih 1tahun lebih…. bisa jadi direalisasikannya tanggal 31 Desember 2019 ane rasa cukup waktunya untuk merealisasikan integrasi kendaraan umum seDKI ….

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini