ARIPITSTOP.COM – Tilang elektronik mulai diujicobakan pada mulai 1 Oktober 2018, meski awalnya hanya dilakukan di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Namun untuk ke depan, bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Denda maksmimal akan diberikan kepada pelanggar dan jika tidak membayar denda maka STNK bisa diblokir oleh Samsat.

Electronic traffic law enforcement (E-TLE) dilakukan mulai 1 Oktober 2018. Tahap awal dimulai di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta. Di setiap ruas jalan perempatan atau lampu merah saat ini sudah terpasang CCTV guna mendeteksi para pelanggar lalu lintas.

Karena keterbatasan ruang lingkup alat CCTV ini maka tidak semua jenis pelanggaran bisa terdeteksi, jadi hanya beberapa pelanggaran saja yang nanti akan terproses, seperti ganjil genap, melanggar marka jalan, melebihi garis stop di lampu merah, menerobos lampu merah, lawan arah, tidak pakai helm, parkir sembarangan bahkan sampai pengemudi yang main HP ketika berkendara juga akan terdeteksi.

Kamera CCTV akan memotret kendaraan yang melanggar di setiap persimpangan. Kemudian data yang terekam akan dikirim langsung ke markas TMC Polda Metro Jaya di hari terjadinya pelanggaran. Setelah diproses dan bila benar telah terjadi pelanggaran, tindakan tilang elektronik mulai diterapkan. Polisi menerbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, sesuai dokumen kendaraan. Jika sudah pindah alamat, polisi bakal mengirim ulang surat tilang ke lokasi pelanggar yang baru.

Dilansir dari kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa, pelanggar akan diberikan waktu 14 hari untuk membayar denda tilang yang sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apabila melebihi batas tersebut maka polisi bisa melakukan blokir STNK.

Jika STNK diblokir maka tidak akan bisa membayar pajak sebelum denda tilang dibayarkan, jika denda tilang sudah dibayarkan maka STNK kembali diaktifkan dan pajak STNK bisa dibayarkan.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini