ARIPITSTOP.COM – Mulai bulan Oktober 2018, pihak Kepolisian akan menguji coba tilang elektronik baik itu bagi pengguna motor ataupun mobil. Electronic traffic law enforcement (E-TLE) dilakukan mulai 1 Oktober 2018. Tahap awal dimulai di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta. Di setiap ruas jalan perempatan atau lampu merah saat ini sudah terpasang CCTV guna mendeteksi para pelanggar lalu lintas.

Karena keterbatasan ruang lingkup alat CCTV ini maka tidak semua jenis pelanggaran bisa terdeteksi, jadi hanya beberapa pelanggaran saja yang nanti akan terproses, seperti ganjil genap, melanggar marka jalan, melebihi garis stop di lampu merah, menerobos lampu merah, lawan arah, tidak pakai helm, parkir sembarangan bahkan sampai pengemudi yang main HP ketika berkendara juga akan terdeteksi.

Para pelanggara llau lintas kemudian CCTV akan bekerja, kamera akan memotret kendaraan yang melanggar di setiap persimpangan. Kemudian data yang terekam akan dikirim langsung ke markas TMC Polda Metro Jaya di hari terjadinya pelanggaran. Di sana sudah ada empat petugas yang berjaga setiap hari untuk memverifikasi jenis pelanggaran.

Setelah diproses dan bila benar telah terjadi pelanggaran, tindakan tilang elektronik mulai diterapkan. Polisi menerbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, sesuai dokumen kendaraan. Jika sudah pindah alamat, polisi bakal mengirim ulang surat tilang ke lokasi pelanggar yang baru.

Untuk mendukung pelaksanaan E-TLE / tilang elektronik ini, setiap kendaraan baru yang akan melakukan registrasi harus menyertakan no HP dan Email. Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk memudahkan polisi dalam menkonfirmasi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, penyertaan nomor handphone dan e-Mail juga bakal berfungsi untuk melacak kasus tindak pidana yang ditangani oleh polisi.

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini