ARIPITSTOP.COM – Yap, inilah pasukan berani mati karena sudah masuk ke jalur busway ditambah lagi melawan arus, komplit sudah… dan hal ini dilakukan oleh banyak pengguna jalan makanya inilah segerombolan pasukan berani mati. Video yang diunggah oleh bro Reza Black Wild Roses salah satu jurnalis dari zonabikers ini memperlihatkan para biker dan juga ada driver yang melanggar lalu lintas dengan menerobos jalur busway.

Sudah seperti makanan setiap hari pengguna jalan menerobos jalur busway namun mirisnya adalah mereka sudah masuk jalur busway namun masuk jalur yang berlawanan dari laju busway artinya mereka melawan arah. Bisa dibayangkan itu kalau sopir buswaynya tidak mau ngalah…. habis semua itu para biker dungu ditabrak busway.

Pantas saja jika mereka sering dikatain otaknya di dengkul…

Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur busway, baik untuk mobil maupun motor telah diberlakukan sejak tahun 2013 silam. Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

video klik disini

3 KOMENTAR

  1. Udah susah jangan tambah bikin susah..? Kalo ketilang duit buat makan malah buat nebus tilangan. Kalo Ketabrak motor rusak n di ganti part2 baru……? Duit juga.
    Mending cuma cuma keluarin duit kalo nyawa taruhan’a keluarga yg nunggu di rumah nasib’a gimana……
    Emang g bisa hidup ya hidup lurus2 aja…

Tinggalkan Balasan ke Click! Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini