ARIPITSTOP.COM – Sebuah Pom Bensin Mini mengalami kebakaran bahkan terjadi ledakan yang hebat pada hari Jumat 14/09/2018 di Dusun Pagerjurang, Desa Jamusan, Kec. Jumo Temanggung Jawa Tengah. Kebakaran ini diinfokan akibat adanya konsleting listrik yang berasal dari gudang bensin yang berfungsi juga sebagai Pom Bensin Mini.

Kebakaran ini sedikitnya menghanguskan sebuah gudang, Pom Bensin Mini, motor dan mobil yang diperkirakan kerugian mencapai 80juta rupiah. Dari informasi yang beredar kalau kebakaran ini ditimbulkan dari konsleting listrik dari gudang yang berisi BBM dan gas dan terdapat alat pengelasan dari tabung, api menjalar ke drum yang berisi BBM dan Pom Bensin Mini yang mengakibatkan kebakaran semakin hebat bahkan terjadi ledakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

video via hp klik disini

Atas kejadian kebakaran gudang BBM dan Pertamini ini, sebenarnya bagaimana sich hukum dari penjualan BBM melalui Pertamini ini ?. Pom Bensin Mini atau lebih dikenal dengan sebutan Pertamini memang ada yang legal dan ilegal.

Pada bulan September 2017 lalu, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) secara resmi memperkenalkan bentuk usaha jenis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) skema eceran atau mini untuk dijual ke masyarakat secara resmi. Usaha SPBU mini ini dibidangi oleh Hiswana Migas bekerja sama dengan PT Pertamina Retail dengan menempatkan booth atau gerai kecil di lokasi strategis.

“Konsep bisnis retail ini bernama ‘G-Lite’ dengan menjual BBM jenis pertalite atau dengan kadar oktan 90. G-Lite ini untuk menegaskan adanya SPBU mini yang legal, di mana ada konsep lainnya seperti ‘Pertamini’ yang diketahui hal tersebut adalah ilegal,” ucap Ketua Umum Hiswana Migas Eri Purnomo Hadi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (7/9).

G-Lite telah mengantongi lisensi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Lisensi tersebut mencakup kualitas BBM, keamanan, distribusi agen resmi serta izin lokasi menaruh booth tersebut.

Peraturan BPH Migas 6/2015 memang memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal. BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuelPasal 1 Peraturan BPH Migas 6/2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.

Sub-penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015, adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini hanya dimana wilayah operasinya berada.

Jadi kesimpulannya adalah untuk Pertamini yang memiliki ijin dan berbadan usahalah yang merupakan penjuala secara legal, namun jika tidak punya ijin usaha maka dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

sumber : hukumonline, antara, kompas

5 KOMENTAR

  1. Saya Ndak yakin kalo banyak yg legal,ibarat 100 : 1..kalo ada kejadian gini pasti akan banyak razia Pertamini..gmn legal kalo nyari BBM nya kucing2an dgn petugas SPBU . G boleh beli pakai jerigen ,pakai motor isi full sampai rumah kuras,balik ke SPBU lagi..capek deh….

  2. Di sebuah kota kecil di smtr sy temui ada satu spbu kehabisan bbm, tapi anehnya DI DEPAN spbu banyak penjual bensin eceran… tepok jidat

  3. Maaf om ralat, itu yg terbakar dan meledak bukan pom mini. Tapi gudang dan bengkel sepeda motor. Pom mini ada diseberang jalan aman. Sepertinya milik orang yg sama

  4. Yg jual bensin eceran ke bakar dah resiko tanggung sendiri, klw ditanya knapa krn perut , klw kebakar n bawa korban jiwa dah nasib suratan takdir katanya … dimana petugas hukum n negara dibutuhkan nih kadang malah plaku / anggota keluarganya?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini