ARIPITSTOP.COM – Kalau soal ngomongin modifikasi memang tidak ada batasnya bro, asal ada dwit maka modifakasi seperti papun bisa kita lalkukan. Sebenarnya, memang tidak ada batasannya jika berbicara kreativitas modifikasi kendaraan. Namun, perlu diingat juga bahwa jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku, itulah intinya.

Saat ini sedang viral adanya mobil pribadi dengan stiker POLICE yang memakai rotator saling kejar dengan mobil pribadi lainnya di jalanan daerah Bandung. Disini saya tidak melihat kronologi kenapa mobil ini bisa saling kejar2an, tetapi lebih menyoroti ke soal mobil pribadi memakai lampu rotator apalagi pakai sirine dan strobo ditambah algi sedang dilakukan pengawalan secara ilegal karena tidak adanya petugas Kepolisian.

Kalau ngomongin soal peraturan, penggunaan sirine, strobo, dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

  • A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
  • C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Peraturan sudah jelas, tapi kalau masih melanggar ya siap saja dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

video via hp klik disini

11 KOMENTAR

  1. selamat … kammuh tercyduk dan bakal tenar di dumay hahahahaha

    btw : dendanya cuman 250rebay doang … ga sampe dua kali pultenk isi bensin

  2. Itu denda apa denda ?
    Kasi hukuman jngn denda, lngsung mengena.
    Penjarakan ato colok mata ?
    Biar pada mikir, punya otak juga.
    Dah tau dilarang. Tetep aj.

Tinggalkan Balasan ke aripitstop Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini