ARIPITSTOP.COM –  Hari ini ada postingan menarik ketika saya scrool di beranda facebook, dalam sebuah grup ada yang menanyakan perihal motor barunya terkena tilang akibat plat nomor belum turun meskipun surat2 dari dealer komplit. Menarik karena ternyata belum tahu prosedur perihal motor baru turun dari dealer apakah boleh dikendarai di jalan raya atau tidak.

Motor yang baru beli atau turun dari dealer sudah pasti belum dilengkapi dengan surat2 yang diakui oleh pihak Kepolisian seperti STNK dan BPKB, tanpa surat itu maka motor tidak boleh dikendarai di jalan raya. Lalu bagaimana kalau motor yang baru turun bisa kita kendarai di jalan raya ?, mudah kok… sebelum STNK dan plat nomor selesai diproses yang biasanya memakan waktu 10 hari kerja, kita bisa mengajukan plat nomor sementara atau sering disebut STCK, plat nomor ini yang berwarna putih dengan huruf dan angka berwarna merah.

Untuk mendapatkan STCK ini mudah kok, kita bisa minta kepada dealer tempat kita membeli motor, biayanya juga murah kok nggak sampai 100ribuan lewat dealer.

Jadi kalau motor baru kita tidak pasang plat nomor yang sah maka bisa dipastikan motor kita akan ditilang dan apesnya justru motor kita diangkut ke kantor Polisi karena sama aja dianggap motor bodong belum ada surat resminya.

Sudah ada peraturannya kendaraan bermotor yang tidak terpasang TNKB itu dilarang masuk ke jalan raya, hal ini sesuai dengan Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Serta Pasal 280 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) Bahwa :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

16 KOMENTAR

  1. Lha klo stnk sdh ada tapi plat nomer ga keluar katanya kehabisan plat gimana terusan??pengalaman pribadi saya sampai 2 tahun lebih tanpa plat nomer,hehehe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini