ARIPITSTOP.COM – Guna meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya, mulai tanggal 25 Juni 2018 para pembuat SIM diwajibkan untuk mengikuti test psikologi. Tes ini berlaku untuk semua jenis pembuatan SIM.

Direkorat Lalulitas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, setiap warga yang ingin memiliki ataupun memperpanjang SIM pribadi wajib mengikuti tes psikologi atau psikotes.

Penerapan tes psikologi bagi penertiban SIM merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.

Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menjelaskan tes tersebut akan dilakukan tertulis. Bisa di Polda Metro Jaya atau dari lembaga psikologi yang biasa mengadakan tes psikologi mengemudi. Bila di Satpas, maka akan dikenakan biaya karena tergolong dalam tes kesehatan.

Melalui persyaratan ini Fahri berharap bisa meminimalisir kecelakaan. Syarat ini baru akan mulai disimulasikan pada 21 hingga 23 Juni 2018 mendatang dan resmi diberlakukan pada 25 Juni.

“Kita mau simulasikan dulu nanti baru tanggal 25 itu serentak karena ini harus serentak berlaku di seluruh satpas di seluruh Polda Metro Jaya. Bukan DKI saja tapi Depok Tangerang Kota kita juga mau cek kesiapan mereka juga,” ucapnya.

Sumber : liputan6.com dan detik.com

4 KOMENTAR

  1. Uji an tertulis aja kalu ngak lulus, sim nya bisa keluar kok, itu pengalaman waktu buat sim kolektif. Saya barang anak sma, dia gagal uji tertulis, tapi sim yach tetep dpt kok. Kalu uji psikologis tertulis, yach bisa spt case di atas, cuma formalitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini