ARIPITSTOP.COM – Pihak kepolisian serentak seluruh Indonesia mulai 26 April hingga 9 Mei 2018 menggelar Operasi Patuh Jaya. Kegiatan yang dilakukan satu tahun sekali itu bertujuan untuk menertibkan pengendara mobil dan sepeda motor.

Salah satu yang disasar dalam operasi kali ini adalah penggunaan plat nomor yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku, semua jenis plat nomor sudah diatur sesuai dengan peraturan Pasal 68 UU. No. 22 Tahun 2009. Bagi yang melanggar siap2 saja kena tilang…

Jadi penggunaan plat nomor harus seperti yang kita terima dari samsat, tidak boleh dikurangi atau dilebihi alias dimodifikasi.

Berikut plat nomor yang akan ditindak :

  • B 900GLE = Angka TNKB yang hurufnya diatur / angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca.
  • K 3 TPU = TNKB ditempel logo / stiker / lambang kesatuan / instansi yang terbuat dari plastic / logam / kuningan pada kendaraan pribadi.
  • A 888 AH = Huruf TNKB diubah seperti huruf digital
  • H 7297 UG = Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
  • D 14 RE = Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar / terlalu kecil)
  • B 360 LU = Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca
  • B 11 KER = TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah

8 KOMENTAR

    • Kalau cuma pas linggirannya saja dan.garis putih tetap / tidak ikut ditekuk sepertinya g masalah
      Coz.motor.sy yg satunya juga gitu?

  1. walah….tu kan cuma polisi yg bilang,coba di liat pas dilapangan ada plat modif or di ksih emblem instansi terkait pasti yo meneng ae

Tinggalkan Balasan ke Paijo Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini