ARIPITSTOP.COM – Modifikasi ?, sudah pasti urusan masing2 sesuai selera pemilik motornya, yang namanya modifikasi memang harus esuai dengan keinginan hati kita agar kita terasa nyaman dan happy ketika menaikinya, bahkan ada rasa bangga ketika kita menjadi pusat perhatian akibat modifikasi di motor kita.

Namun jangan salah, modifikasi motor harus lulus uji tipe agar tidak dipermasalahkan oleh pihak kepolisian. Karena memang modifikasi motor yang merubah dari segi dimensi harus mendapatkan lulus uji bahwa motor tersebut layak untuk dipakai di jalanan umum, jadi jangan salahkan Polisi jika motor kita ditilang jika motor kita yang sudah dimodifikasi namun belum mendapatkan uji kelayakan.

Lalu bagaimana dengan penampakan yang satu ini ?, Honda PCX yang baru saja diluncurkan oleh AHM ini ternyata sudah ada yang memasang ban cacing. Ukuran standar dari ban PCX 150 adalah ban depan 100/80-14 dan ban belakang 120/70-14.

Lalu, jika melihat ban yang terpasang dimotor tersebut kira2 berukuran 50an dengan diameter roda 17 inci. Bagaimana menurut sampeyan tentang modifikasi ini ?.

11 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Kobayogas Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini