image description

ARIPITSTOP.COM – Bukan hal yang baru lagi ketika Polisi menilang kendaraan terutama motor yang memakai knalpot racing, sudah banyak sekali postingan di media sosial ketika para biker terkena tilang dan rata2 memang tidak terima dengan proses penilangan tersebut yang hanya karena knalpot racing.

Ternyata bukan hanya motor saja yang terkena imbas dari knalpot racing itu, mobil pakai knalpot racing juga kena tilang, terbukti dari postingan akun bernama Vava D’coco Lahat postingan tersebut menceritakan kekecawaannya akibat Polisi yang menilang mobilnya akibat pemasangan knalpot racing, jika membaca kronologi yang diceritakan oleh akun facebook tersebut sepertinya sebelum proses penilangan knalpot racing ada sedikit perselisihan, entah apa itu karena baru diceritakan oleh satu pihak saja.

Dalam postingan tersebut juga disertakan 3 video (video saya edit saya satukan biar lebih mudah).

Masalah knalpot racing memang entah apakah benar sudah betul penerapannya dengan melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena sebagian proses penilangan knalpot racing menggunakan pasal ini. Pasal tersebut yang bunyinya :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Video perdebatannya klik disini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini