image description

ARIPITSTOP.COM – Spakbor sudah menjadi part wajib yang terpasang di kendaraan terutama pada motor, tak jarang modifikasi motor sering melepas spakbor terutama spakbor belakang agar motor tampil lebih sporty. Tapi apakah kita sudah tahu efek dari tidak memasang spakbor tersebut.

Di kondisi musim hujan seperti sekarang ini sangat disayangkan jika masih ada motor yang melepas spakbornya terutama spakbor belakang karena selain membuat kotor badan kita, yang paling bahaya adalah mengganggu kendaraan yang ada di belakang kita. Jangan salah…, dengan melepas spakbor belakang bisa mengakibatkan kecelakaan akibat cipratan air yang kotor mengotori ke bagian atas atau muka helm pemotor di belakang kita sehingga pemotor tidak fokus bahkan bisa cenderung refleks untuk menghindar sehingga bisa berbahaya saling bersenggolan dengna pemotor lain.

Tampak keren sich… tapi manfaatnya apa melepas spakbor motor. Pagi ini saya melihat status menarik pada postingan fanspage Kementerian Perhubungan RI, disitu diterangkan hal teknis perihal spakbor yang harus terpasang di kendaraan. Spakbor bukan hanya terpasang namun harus memenuhi peraturan teknisnya, sesuai PP 55 tahun 2012 pasal 40 disitu disebutkan bahwa spakbor yang terpasang memiliki lebar minimal selebar ban standar motor kita dan desain spakbor itu tidak memercikkan air atau lumpur ke kendaraan di belakang kita.

#KawulaModa, kegunaan utama spakbor sepeda motor adalah untuk melindungi pengendara dan penumpangnya dari cipratan air apabila turun hujan atau saat melewati genangan air.

Bentuknya telah dirancang dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan serta kenyamanan, tanpa meninggalkan estetika. Spakbor merupakan kelengkapan pendukung yang wajib terpasang pada sepeda motor. Adapun syarat-syarat teknisnya diatur dalam PP 55 tahun 2012.

#Regulasi #KementerianPerhubungan #Perhubungan #Konektivitas#PerhubunganDarat #Spakbor #Motor

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN

Pasal 40
(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar
telapak ban.
(2) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke
belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.

Jelaskan sudah ada peraturannya, jadi jangan salahkan Polisi jika motor yang tidak terpasang spakbor atau spakbornya tidak memenuhi syarat, langsung akan terkena tindakan penilangan.

8 KOMENTAR

  1. Klo melepas spakbor belakang bawaan pabrik dan menggantikannya dengan mudguard, apakah melakukan ini juga termasuk menyalahin aturan PP 55 tahun 2012 tersebut ?

  2. Pasal 40
    (1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.

    NAH KALO SPAKBOR DARI PABRIKAN SUDAH KECIL GIMANA ???

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini