image description

ARIPITSTOP.COM – Pasti kita sudah sering melihat pengendara baik itu mobil ataupun motor yang sambil merokok, apalagi yang naik motor di tangan kiri atau kananya terselip sebuah rokok yang abu dan bara apinya siap terbang berhamburan tak tentu arah.
instagram-aripitstop

Mungkin bagi mereka yang naik motor sambil merokok akan punya sensasi kenikmatan tersendiri, namun bagi pemotor lainnya ini bisa jadi sebuah malapetaka. Pernahkah para pengendara yang sambil merokok itu berfikir kalau ulahnya itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Konsentrasi sang pengendara pastinya terganggu akibat rokok yang menempel di yangan atau mulutnya, konsentrasi terpecah dan bahayanya kalau bara api itu mengenai anggota tubuhnya pasti dia akan kaget dan bisa refleks mengibaskan tangannya dan hasilnya apa ? konsentrasi hilang bisa bahaya banget karena bisa menimbulkan kecelakaan.

Belum lagi abu atau bahkan abu bara pai yang masih merah itu terbang ke muka pengendara lain di belakangnya, kalau kena pipi masih beruntung, kalau bara api itu kena mata bagaimana ?.

Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur soal konsentrasi lengkap dengan sanksinya.

Para perokok sambil berkendara bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengendara wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara dan membahayakan pengendara lainnya.

Sanksinya? Di pasal 283 ditegaskan ada denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan badan maksimal tiga bulan. Dalam penjelasan UU tersebut diuraikan hal-hal yang memungkinkan mengganggu konsentrasi saat berkendara. Di antara hal tersebut adalah sakit, lelah, mengantuk, menelepon, menonton televisi atau video, minum-minuman beralkohol, dan minum obat-obatan.

10 KOMENTAR

  1. Sayang sekali merokok itu bukan sakit, lelah, mengantuk, menelepon, menonton televisi atau video, minum-minuman beralkohol, dan minum obat-obatan.

    Jadi gak bisa dibilang melanggar UU sesuai penjelasan pasal tsb

  2. hidupnya kurang di nikmati kyknya jd sampai2 ga ada waktu tuk menikmati merokoknya..hihihi
    atau mlh lbh menikmati merokok sambil berkendara..cb di poling sek kang ari
    Pilih merokok sambil duduk santai ditemenin pisang goreng ama secangkir kopi..atau merokok sambil berkendara naik motor/mobil

  3. wah sangar hukumnya:

    ……………

    Ngintip FB Saber Pungli RI, bahwa biaya bikin SIM di Purwakarta membengkak.

    Kalau bikin SIM harus punya sertifikat mengemudi, biaya bikin sertifikatnya adalah 500 rebu untuk motor, dan 600 rebu untuk mobil.
    Maka biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM, misalnya untuk SIM A adalah, 600.00 + 120.000 maka menjadi Rp 720 ribu, di luar biaya kesehatan. Sedangkan SIM C adalah 500.000 + 100.000 maka menjadi 600.000 rupiah. Lhadalah, mayan mahal ya gan.

    Hal ini menjadi viral di dunia maya dan mendapatkan sorotan dari banyak pihak.

    http://bonsaibiker.com/2018/01/03/gonjang-ganjing-biaya-bikin-sim-di-purwakarta-bengkak-sampai-700-rebu/

  4. Penjara saja.. Pernah mata kemasukan abu rokok dari pengendara depan sampe saya merem agak lama dan kemudian hampir crash.. Membahayakan banget

Tinggalkan Balasan ke nkong Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini