image description

ARIPITSTOP.COM – Cewek ini akhirnya kena tilang gara2 mobilnya terpasang plat nomor yang dimodifikasi. Sebenarnya nomornya sich cantik dan sexi tapi katena dimodifkasi sudah pasti melanggar aturan.
instagram-aripitstop

Seperti yang baru saja diunggah oleh rtmcdutlantasdiy, menangkap

  • rtmcditlantasdiyNomor polisi kendaraan anda unik? Bisa dibaca menjadi suatu kata atau kalimat? Itu suatu hal yang menarik. Tapi tidak perlu sampai di modifikasi ya. Karena hal tersebut melanggar hukum dan resikonya kena tilang.
    Jadi Ndak sexi lagi deh… Pic: penindakan pelanggaran kasat mata, spektek TNKB tidak sesuai aturan di seputaran jalan Solo, DIY.

    #nopol #modifikasi #nopolcantik #pelanggaran#tilang #sleman #diy #jogjakarta

Saya kutip dari kompas.com (16/02/2016), AKBP Budianto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan, terdapat tujuh poin penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan Polri. Seperti apa? Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan:

  1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
  3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
  4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
  5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
  6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
  7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasangi pelat nomor sesuai dengan yang ditentukan polisi, maka akan ditindak,” kata Budianto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2016).

Budianto melanjutkan, mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan,” ujar Budianto.

Untuk lebih spesifik saya cantumkan keterangan yang dilansir oleh rckorlantaspolri.id sebagai berikut :

 

SPESIFIKASI TEKNIS TNKB :

1.    Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).

2.    Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.

3.    Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).

4.    Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan “Korlantas Polri”, yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan “Korlantas Polri” berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

12 KOMENTAR

  1. penasaran banget waktu baca judul artikelnya,,,,,habis scrolll ke bawah,,,,mak jegagik,,,,,kucing mangan kacang, asem tenannn,,,,,,hahahhhh

Tinggalkan Balasan ke Kobayogas Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini