image description

ARIPITSTOP.COM – Baru-baru ini saya cukup miris tapi juga bisa ketawa membaca para komentator di sebuah grup motor di facebook yang menampilkan salah satu modifikasi motor, modifikasinya keren namun ada satu hal yang bikin ribut netizen yaitu terpasang sebuah plat nomor bukan asli bawaan motor melainkan plat nomor yang sering disebut plat Thailand.
instagram-aripitstop

Sontak saja banyak netizen yang memperingatkan kepada sang owner untuk melepasnya bahkan justru menjadi ajang bullyan. Namun ternyata tak sedikit pula yang membela pemasangan plat nomor tersebut karena itu dinilai sebuah ”SENI” (jujur saya membaca komentar itu langsung berfikir, apakah demi sebuah ”SENI” rela melanggar aturan hukum???).

Bahkan dalam komentar tersebut ada yang bilang, ”kalau membully pemasangan plat nomor thailand itu berarti mainnya kurang jauh”.

Bukan mendukung bullyan namun ternyata faktanya banyak biker yang menyisihkan aturan hukum demi modifikasinya.

Saya kutip dari hukumonline.com :

Mengenai pelat nomor kendaraan, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor danĀ Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, demikian yang disebut olehĀ Pasal 68 ayat (1)Ā Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(ā€œUU LLAJā€).

Ketentuan lain terkait pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berdasarkanĀ Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) UU LLAJĀ yaitu:

(3)Ā Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

(4)Ā Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

(5)Ā Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia

(6)Ā Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun peraturan Kepala Kepolisian Negara RI yang dimaksud adalahĀ Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (ā€œPerkapolri 5/2012ā€). MenurutĀ Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012,Ā Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (ā€œTNKBā€)Ā adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotorĀ berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan PolriĀ dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Dari sini jelas diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.

Hal ini kembali ditegaskan dalamĀ Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012Ā yang mengatakan bahwaĀ TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

11 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini