image description

ARIPITSTOP.COM – Saat ini pihak kepolisian sedang gencar menindak kendaraan yang memasang lampu tambahan bai itu strobo ataupun lampu tembak. Sudah banyak kendaraan baik itu mobil ataupun motor yang terjaring razia dan lampu strobo langsung dicopot ditempat dan disita oleh pihak kepolisian.
instagram-aripitstop

Namun disaat gencarnya pihak kepolisian menindak kendaraan yang memakai lampu strobo ternyata mobil yang dipakai gubernur Anies Baswedan saat menjelang pelantikan tampak memakai lampu strobo dan dilansir oleh kompas.com (19/10/2017) kejadian itu sempat menjadi polemik di media sosial.

Kabar yang beredar sebelum pelantikan di Istana Negara, pada Senin (16/1/2017), Gubernur Jakarta Anies Baswedan sempat menggunakan Toyota Innova yang dilengkapi lampu strobo. Hal itu jadi polemik, pasalnya lampu isyarat dengan warna tertentu hanya boleh digunakan instansi tertentu. Rencananya pihak kepolisian akan berusaha mengklarifikasi hal tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra berjanji bakal mendatangi langsung Anies.

“Nanti akan kami datangi, kalau memang benar, akan saya datangi langsung,” ucap Halim, saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Semoga benar adanya pihak kepolisian segera mengklarifikasi dan menindak kejadian ini, karena jika merunut perundangan yang berlaku, lampu strobo tidak boleh digunakan oleh mobil pribadi atau mobil dinas.

Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu isyarat tambahan. Pemasangan sirene, lampu strobo, lampu rotator dan lampu isyarat pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan. Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

sumber : http://otomotif.kompas.com/read/2017/10/19/160040615/mobil-dinas-pakai-strobo-polisi-akan-datangi-anies

12 KOMENTAR

  1. tilang gubernurnya hahha

    ,,,,,,,,,,,,,,
    ini tilang juga

    Wah ini ada-ada aja.gara-gara kesel ditilang polisi, aliran air ke Asrama polisi diblokir, termasuk ke kapolresnya juga wekekekekke

  2. wuahahahwahwhahahahah
    coba tuh Pak Pol jalan jam pulang kantor ke tol dalam kota, pasti habis deh tuh buku tilang…
    Lama2 nanti Pak Anies nulis pakai tangan kiri juga dimasalahin

  3. Para biker club dan comunity juga banyak yg pasang strobo dan sirene. Kalo pake sendirian di tilang kalo rame2 di diemin. Bingung saya mah..??

Tinggalkan Balasan ke Bonsai Biker Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini