image description

Menarik sekali ketika melihat status yang dikeluarkan oleh ntmc_polri di akun instagram dimana memperlihatkan Polantas sedang menindak pengendara motor yang motornya sudah dimodifikasi menggunakan ban kecil alias ban cacing. Selama ini ban cacing selalu menjadi perdebatan karena dianggap sebagai hobi atau modifikasi sesuai selera biker masing, disisi lain kontra dengan modifikasi ban cacing arena dinilai membahayakan pengguna jalan yang lain.
instagram-aripitstop

Lalu kenapa Polisi bisa menindak motor yang memakai ban cacing ?,  Pada pasal 285 ayat 1 dikatakan, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Dasar penindakan yang digunakan petugas kepolisian mengacu pada beberapa peraturan, paling dasar adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 48 ayat 1 disebut setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Saya ambil informasi dari hukumonline.com bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis tersebut diatur kembali dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Untuk roda atau ban itu diatur dalam beberapa pasal berikut :

  • Pasal 68 yang disebutkan kincup roda depan dengan batas toleransi 5 mm per meter.
  • Pasal 73 yang menyatakan kedalam alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm.
  • Dikuatkan lagi dengan pasal 16 ayat 3 yang berbunyi, ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun basah.

Selengkapnya tentang pasal 16 PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan :

1) Sistem roda-roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. roda; dan
b. sumbu roda.

(2) Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelek, ban bertekanan, dan sumbu atau gabungan
sumbu dan roda.

(3) Ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering
maupun jalan basah.

(4) Pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan pada Kendaraan Bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB.

Jika merunut pada pasal2 diatas maka sebenarnya bukan hanya ban cacing saja namun ban yang terlalu lebar maka Polisi berhak menilang kendaraan tersebut.

5 KOMENTAR

  1. Lalu bagaimana dengan pengemudibyg memang sudah mengaku salah karena tidak sengaja menerobos lampu merah,kemudian ditilang dan ditambah sanksi karena katanya menggunakan ban kecil,padahal pengemudi dr luar kota dan th* sebelumnya lewat jalan situ fine fine saja… Sepeda pengemudi ditahan apabila tidak membayar denda 500k… Apa benar denda nya semahal itu??atau hanya memanfaatkan Situasi saja karna pengemudi dr luar kota ??

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini