Tidak punya garasi ? pasti parkir di jalanan komplek atau bahkan di tepi jalan umum, siap2 untuk warga DKI yang tidak punya garasi silahkan harap was2 dag-dig-dug-der… karena Dishub bekerja sama dengan RT dan RW untuk melaksanakan razia dan menderek mobil yang parkir tidak digarasi atau di lahan rumah milik sendiri.
Diungkapkan olehĀ Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah, pemilik kendaraan roda empat wajib memiliki garasi sebagai lahan untuk memarkir mobilnya. Hal itu, kata dia, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.Ā Saat ini Dishub sedang membuat jadwal penindakan, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan RT/RW serta kelurahan dan kecamatan setempat.
“Kalau diparkir sembarangan, ya sanksinya derek. Banyak warga yang minta ke Dishub untuk menderek mobil-mobil yang parkir sembarangan. Bahkan kalau disurvei, banyak yang keberatan parkir mobil sembarangan,” ujarnya kepada viva.co.id.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TRANSPORTASI
Pasal 140
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
paling motor yg diderek
Josss…tumpukin aja kyk kartu gaple kang…hemat…1 garasi bsa 10-15 mobil
Wkwkwkkwk?
kasian pasti repot banget dishub-nya. lah di komplek perumahan padet, udah rata-rata di jalan parkirnya. haha
Semoga cepat terealisasi.
Lama kelamaan jadi penyakit masyarakat.
Makan hak orang lain.
Good itu! Jangan cuma motor doang yang banyak aturannya.
jika razia tidak efektif , sebaiknya pajak mobil tanpa garasi dinaikin 11x lipat, klo misalkan 2juta brarti jadi 22 juta per tahun….di STNK ntar ada tanda khusus, klo dia udah bikin garasi tinggal urus hapus tanda š
Sip !!!