image description

Hati-hati jika jual bensin eceran karena Disperindag akan menertibkan para penjual bensin eceran, jika mereka tetap nekat berjualan bensin eceran maka akan di jerat hukuman hingga 6 Miliar sesuai dalam Pasal 55 UU Migas.
instagram-aripitstop

Pelarangan ini baru akan diberlakukan untuk daerah Kutai Timur. Dilansir dari jpnn.com. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran. Disperindag merujuk pada Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan berurusan dengan hukum, hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp. 6 miliar.

Pelarangan ini memang beralasan karena penjualan bensin secara eceran memiliki resiko tingkat tinggi akan kebakaran hingga meledak.

“Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Kalau bebas nanti tidak terkontrol. Untuk itu perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal  SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah,” ujar Kadisprindag Kutim Muhammad Edwar Azran, Kamis (27/7).

Jadi penindakan kepada warga penjual bemsin eceran dilakukan secara bertahap, awalnya warga yang jualan dekat SPBU kemudian merembet ke tempat yang jauh dari SPBU, namun awalnya pemkab dan Disperindag akan melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum ada penindakan.

Wakil Bupati Kasmidi Bulang juga mengamini ucapan Edwar. Menurut dia, pedagang bensin eceran memang layak ditertibkan.

“Meraka mencari uang tetapi keselamatan tidak. Padahal itu sangat membahayakan,” kata Kasmidi.

Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan mengundang semua pelaku usaha. “Mereka akan dikasih waktu juga. Ya bertahap, lah. Karena tidak mungkin juga kami tumpahkan piring nasi mereka. Makanya perlu dikumpulkan dan diatur,” katanya.

8 KOMENTAR

  1. alah gertak sambal, emang mereka punya cukup personil buat ngawasin setiap spbu, didaerah banyak banget pertamini dan kios eceran bensin, mau didatengin satu2, get real.

  2. Negara yang pimpinan nya pengusaha ya begini jadinya. Mikirnya untung mulu.
    1. Minyak tanah dikonversi jadi gas, kenyataannya sering terjadi gas langka.
    2. Buruh sistem kontrak,
    3. Pajak mencekik leher,
    4. Listrik naik
    5. Ngecer bbm pun di larang.

    Yang kena akibatnya apakah merata sampai ke strata yang tinggi?
    Cuman rakyat kecil kan? Bapak-bapak pejabat lebih enak hidupnya, kesejahteraan meningkat, gaji 13, 14, 15, 16.
    Rakyat kecil hidup susah.

  3. Satu lagi mobil pribadi haram hukumnya minum premium !!! Kalau masih ada yg ngelanggar denda 400juta !!! Premium khusus kompresi mesin 6:1-8,5:1.

  4. coba adain aturan, 1 rumah/perorangan harus ada 1 jenis kendaraan. misalkan 1 mobil & 1 motor, ga boleh punya 2 mobil/motor. terkecuali perusahaan.
    ijin mmbeli bbm, misal sperti kartu member. ada yg khusus buat rakyat bawah dan atas.
    ane saranin kalo bikin aturan jangan nanggung, biar korupsinya lancar bung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini