image description

Seorang wanita ditangkap pihak kepolisian karena diduga menggelapkan uang milik perusahaan yang sebelumnya menjadi tempat kerja tersangka. Adalah MT alias Pipit (35) warga Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Wanita ini dibekuk polisi saat berada di Bogor, Jawa Barat. Sales berhasil ditangkap dalam pelariannya oleh Polres Kudus yang bekerja sama dengan pihak satuan polres di bogor.
honda cengkarenginstagram-aripitstop

Wanita ini diguga menggelapkan penjualan motor Honda Vario 125 milik PT Astra International Cabang Kudus sebanyak 35 unit kepada 20 konsumen. Baik itu, uang dari nasabah yang berbentuk cash maupun uang muka. Menurut pengakuannya, penggelapan uang ini dia lakukan dalam kurun waktu dari bulan september 2016 hingga november 2016, dalam waktu tiga bulan uang sebanyak Rp 598.291.865 berhasil dia bawa kabur.

“Perbuatan tersebut dilakukan Pipit dalam kurun waktu September hingga November 2016. Hal tersebut dilakukan pelaku ketika dirinya menjabat sebagai bagian penjualan sepeda motor,” ujar Kapolres Kudus AKBP Andy Rifa’i.

Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pembukuan. Ketika itu pula, diketahui jika nasabah telah melakukan pelunasan dan pembayaran kepada pelaku. Namun, oleh pelaku, uang tersebut tak pernah dilaporkan kepada PT Astra International Cabang Kudus. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara, karena telah melanggar pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

Sadis, hanya bekerja di bagian penjualan sebuah dealer motor bisa menggelapkan uang lebih dari setengah milyar hanya dalam waktu tiga bulan.

sumber : murianews

10 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Ikhlas wisnu Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini