image description

Yap, mulai hari ini 6 januari 2016 pembuatan dan perpanjangan SIM diberlakukan tarif baru. Ingat, bukan pajak ya tapi yang berubah adalah Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
honda cengkareng
instagram-aripitstop

Bukan hanya tarif untuk STNK serta BPKB saja namun SIM juga mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jika melihat tarifnya sepertinya tidak ada perbedaan yang signifikan untuk biaya dalam pengurusan SIM baru ini.

Namun ada yang beda khusus untuk SIM C saat ini yang sudah mulai terbagi menjadi tiga jenis yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Yap… berlaku mulai 6 januari 2017 SIM mulai dibedakan sesuai kapasitas mesin motor.

Berikut pemisahan SIM C :

  1. SIM C untuk sepeda motor dengan kategori mesin 250cc ke bawah.
  2. SIM C1 untuk motor dengan kapsitas mesin 250-750cc.
  3. SIM C2 untuk motor dengan mesin 750cc ke atas.

Berikut tarif pengajuan dan perpanjang SIM :

sumber : http://setkab.go.id/inilah-tarif-penerbitan-sim-stnk-dan-mutasi-kendaraan-bermotor-per-6-januari-2017/

No
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Satuan
Tarif
Tarif Sebelumnya
A
Pengajuan untuk Penerbitan SIM Baru
1
SIM A
Per Penerbitan
Rp120.000
2
SIM BI
Per Penerbitan
Rp120.000
3
SIM BII
Per Penerbitan
Rp120.000
4
SIM C
Per Penerbitan
Rp100.000
5
SIM CI
Per Penerbitan
Rp100.000
6
SIM CII
Per Penerbitan
Rp100.000
7
SIM D
Per Penerbitan
Rp50.000
8
SIM DI
Per Penerbitan
Rp50.000
9
Penerbitan SIM Internasional
Per Penerbitan
Rp250.000
B
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1
SIM A
Per Penerbitan
Rp80.000
Rp120.000
2
SIM BI
Per Penerbitan
Rp80.000
Rp120.000
3
SIM BII
Per Penerbitan
Rp80.000
Rp120.000
4
SIM C
Per Penerbitan
Rp75.000
Rp120.000
5
SIM CI
Per Penerbitan
Rp75.000
6
SIM CII
Per Penerbitan
Rp75.000
7
SIM D
Per Penerbitan
Rp30.000
Rp50.000
8
SIM DII
Per Penerbitan
Rp30.000
9
SIM Internasional
Per Penerbitan
Rp225.000
Rp250.000
C
Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)
Per Penerbitan
Rp100.000

18 KOMENTAR

  1. Kang g salah tuh yg c1 buat “250-750cc”??? Brarti yg pke ninja, cbr rr, r25,mt25 d el el mesti pake c1??? Walo cc aslinya cuman 248/249cc kan tetep kategorinya 250cc

  2. Mas Ari, sesuai PP 60 tahun 2016, tidak ada perubahan tarif SIM A / B / C. Semuanya masih sama dengan PP 50 Tahun 2010.

    Perubahan hanya pada perpanjangan SIM D, dari 25 ribu, menjadi 30 ribu.

    Jadi, kalau bikin artikel itu mestinya mencerahkan, bukan menyesatkan!

  3. ente ngeawur..
    menyesatkan,

    tarif lama semua ga segitu…
    cek sendiri
    1 SIM A Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 80.000,00
    2 SIM BI Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 80.000,00
    3 SIM BII Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 80.000,00
    4 SIM C Per Penerbitan Rp 75.000,00 Rp 75.000,00
    5 SIM CI Per Penerbitan Rp 75.000,00
    6 SIM CII Per Penerbitan Rp 75.000,00
    7 SIM D Per Penerbitan Rp 30.000,00 Rp 50.000,00
    8 SIM DII Per Penerbitan Rp 30.000,00
    9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp 225.000,00 Rp 225.000,00
    C Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) Per Penerbitan Rp 100.000,00

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini