image description

 

Mulai tanggal 6 januari 2017 penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri mengalami kenaikan. Angka kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
honda cengkareng
instagram-aripitstop

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Prahoro Tri Wahyono menjelaskan, adapun tarif PNBP yang akan naik yakni Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, pengesahan STNK, STCK, TNKB, mutasi keluar daerah. BPKB, STNK-LBN, dan NRKB. “Ini sudah kami sosialisasikan kepada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung,” kata dia.
Kenaikan tarif BNPB ini, kata Prahoro, sesuai peraturan pemerintah No, 60 tahun 2016 tentang jenis tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sebelumnya diatur dalam peraturan pemerintah No. 50 tahun 2010. “Peraturan yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia ini akan dilaksanakan serentak di seluruh daerah pada 6 Januari 2017,” kata dia. via lampost.

Berikut rincian biaya barunya :

9 KOMENTAR

  1. Wajarlah,,, yg penting buat kepentingan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik lainnya. Asal jgn d korupsi aja uang dr Rakyat ini.

Tinggalkan Balasan ke Sugi Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini