image description

Kejadian unik terjadi di kota Makassar, seorang pengendara bentor ditilang oleh polisi akibat melawan arus namun setelah dimintai SIM justru mengeluarkan SIM C yang bernama ”BOY” dan disitu tertera alamat di daerah jakarta timur bahkan foto yang tertera adalah foto pemeran si Boy sinetron anak jalanan. Kejadian ini diunggah oleh akun bernama muhammadrezki36 dan langsung menjadi viral di medsos.
honda cengkareng
instagram-aripitstop

Belum lama ini anggota satlantas polres makassar Aiptu Guritno menilang seorang pengendara bentor yang kedapatan melawan arus lalu lintas.

“Anggota Sat Lantas Polrestabes Makassar (Aiptu Guritno ) Melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara Bentor yg melawan arus. Setelah kelengkapan diperiksa malah memperlihatkan sim palsu,” tulis pemilik akun @muhammadrezki36.

Setelah viral dan banyak diperbincangkan neter pihak kepolisian ikut angkat bicara. AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan tanggapannya mengenai hal tersebut. Budi menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh pengendara bentor yang menunjukkan SIM palsu Boy Anak Jalanan adalah tindakan pemalsuan dokumen. Atas pelanggaran tersebut bisa saja pengendara bentorini dijerat hukuman penjara selama enam tahun.

”Kalau pemalsuan surat atau dokumen diatur oleh passal 263 di KUHP ” kata budiyanto saat dihubungi otomania.com.

Pasalnya kasus pemalsuan dokumen resmi sendiri juga diatur dalam Undang-undang. Budi mengatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 263 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

5 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke sucahyo Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini