image description

lampu-rem-pakai-strobo

Seiring semakin bertambahnya populasi kendaraan dan semakin menjamut pula berbagai macam aksesoris untuk mendadani kendaraan baik asesoris berupa pernak-pernik body hingga kelistrikan. Untuk aksesoris kelistrikan sudah buanyak sekali berbagai macam jenisnya, ada lampu HOD, lampu LED sampai lampu Strobo yang khas digunakan untuk kendaraan Dinas polisi, Ambulance Pemadam dll bukan untuk orang sipil.
honda cengkareng

Lau bagaimana jika lampu strbo di pakai orang sipil ? kebanyakan sich disalahgunakan bro… lampu strobo sudah terkenal dengan silaunya, jika disalahgunakan malah akan mengganggu penggunakan jalan yang lain dan akan melanggar peraturan lalulintas.

Seperti yang dilakukan oleh mobil di video ini, lampu strobo digunakan sebagai tamabahan lampu rem… silau banget sangat mengganggu kendaraan di belakangnya. Kalau sopir mobil dibelakang mobil tersebut matanya sakit akibat kena silau ( atau buata sesaat) kemudian menabrak mobil didepannya, yang salah siapa ?. Makanya netizen berkomentar ”otaknya hanya sesendok”.

video via hp klik disini

Sekarang jika kita kaitkan dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, penggunaan lampu silau ini  bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bemotor yang dioperasikan di  jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dijelaskan lebih lanjut pada pasal 48 ayat 3 bahwa persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan, yang dalam huruf “g” memuat tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama. Kemudian dijelaskan juga pada pasal 58 bahwa setiap ranmor yang dioperasikan di jalan DILARANG memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Jika dihubungkan dengan penggunaan lampu strobo yang menyilaukan pengguna kendaraan dari arah berlawan dan serah jalan, bisa kita simpulkan bahwa penggunaan lampu strobo dapat dikategorikan mengganggu keselamatan berlalu lintas dengan pancaran sinarnya yang menyilaukan.

Pasal 106 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis & laik jalan.

10 KOMENTAR

  1. Agya ayla apa nissan march sih itu?
    Mending suruh minggir trus ajak bicara ajak ke kantor polkis sambil bawa rekamannya tuh baiknya biar nyahok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini