motor terobos jalur bus way

Masih berani menerobos jalur bus way ? siap2 saja sampeyan bakal kena tilang, penilangan akan menggunakan tilang slip biru yang artinya sampeyan harus segera mentransfer ke rekening bank yang ditunjuk sebesar denda maksimal yaitu Rp.500.000,-.

honda cengkarengalarm mp

Apa itu maksud slip biru ? jika kita menerima pelanggaran yang kita lakukan maka kita tidak perlu lagi ikut sidang di pengadilan namun kita cukup bayar denda dengan cara mentransfer denda maksimal ke bank BRI kemudian struk bukti transfer kita segera serahkan ke polantas dan jaminan surat2/ kendaraan akan segera diserahkan kembali ke kita.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom :

“Sterilisasi jalur Busway akan dimaksimalkan dengan sistem penjagaan dan penegakan hukum yang tegas dengan sistem tilang warna biru,”

“Ini berarti bagi pelanggar busway akan menitipkan denda maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini BRI,” tegasnya.

Ketentuan denda tilang menerobos busway tertuang dalam Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini