taksi demo (2)

Feri Yanto memang akhirnya menjadi terkenal, setelah foto2nya menjadi viral di media sosial kini dia juga terkenal karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. FY dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Penyidik juga menjerat FY dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah saya melihat berita di SCTV sore ini ternyata feri yanto sudah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya dipanggil ke pihak kantor blue bird.

video via hp klik disini

Keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya :

“Ada aksi anarkis, pengrusakan, penganiayaan, dan lain-lain. Berbekal strategi polisi, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berpatroli cyber mengecek apakah semua yang ada tentang bukti digital itu. Pukul 21.30 WIB (Selasa 22 Maret 2016), Pak Direktur (Krimsus) Kombes Mujiyono melakukan upaya paksa, penangkapan,”

“FY sudah 1 tahun 3 bulan bekerja di Blue Bird. Dugaan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP (tentang) penghasutan, melakukan perbuatan melawan hukum,”

”FY terbukti dalam akun Facebooknya mengajak rekan-rekan pengemudi taksi untuk ikut unjuk rasa besar-besaran dengan membawa amunisi lengkap, seperti senjata tajam dan bom molotov.”

Bukan hanya menjadi tersangka namun feri juga langsung dipecat dari blue bird, bahkan pihak blue bird juga tidak mau memberikan fasilitas pengacara kepada dia.

Nach, kenapa harus memakai provokasi segala, lawong kita ini sesama manusia sesama saudara sama2 cari rejeki kok bawa2 parang, celurit segala. Apakah feri yanto itu rela seandainya anak atau istri feri dibacok sampai mati oleh orang lain ???, haduch… kalau tidak rela kenapa harus provokasi ke teman2nya seperti itu.

Monggo pihak kepolisian untuk diusut sampai tuntas orang2 seperti feri yanto ini.

sumber : liputan6.com

1 KOMENTAR

  1. Ambil pelajaran dari kasus ini. Buat para fansboy/sales liat itu bahwa perilaku kita di dunia maya itu dipantau banyak mata. Jadi hati2, semua ada hukumnya ada undang-undangnya. Jadilah warga dunia maya yg smart.

  2. Biar MampuuuoooooOOOOOOSSSSS!!!!

    Makan tuh status narapidana+pengangguran abadi+anakbinikelaparan, makaX jaman skrng mikir pake otak jgn ngadelin dengkul, manusia2 ky gini emnk pantes dikasih pelajarn biar temen2nya yg pd tau semua

Tinggalkan Balasan ke bmspaces Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini