YAMAHA (1)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia berencana akan melakukan perubahan aturan terhadap Loan To Value(LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Jika saat ini minimal uang Down Payment sebesar 30% maka mulai bulan juni akan diturunkan namun belum diketahui berapa persen besarannya.

Tentu ini sangat disambut baik oleh para ATPM, jika selama ini ATPM kesulitan dengan besarnya DP yang mempengaruhi daya beli pasar. Di tahun 2015 ini pasar roda dua turun bahkan semakin melesu, memang jika besaran uang DP akan diturunkan bahkan sampai 20% daya beli diharapkan kembali bergejolak karena masyarakat semakin terjangkau untuk membeli motor.

KREDIT BEAT (2)

Tapi ingat… lawong DP minimal 30% saja para dealer dan leasing bisa kerjasama dengan adanya program DP Rp.0, tapi harus diingat bahwa pembelian motor tanpa DP maka besar angka cicilan motor akan semakin besar tapi beda jika ketika kredit motor memakai DP minimal 30% maka angka cicilan akan semakin turun, jadi kalau memang OJK dan BI akan menurunkan besaran Down Payment maka hal ini sangat menguntungkan buat masyarakat karena besaran angka cicilan juga akan semakin murah.

15 KOMENTAR

  1. kang ari NMAX non abs gimana progresnya, nunggu yg non abs aja dach, berhubung punya duit cuma 20 jutaan. mohon diinfo kapan rilisnya si non abs

  2. saya tidak setuju… dengan DP yang sekarang saja kredit macet masih banyak.. apalagi nanti… malah makin memperburuk sektor keuangan…

  3. OJK dan BI akan menurunkan besaran Down Payment maka hal ini sangat menguntungkan buat masyarakat karena besaran angka cicilan juga akan semakin murah.

    Maaf Kang, DP turun bukannya Cicilan bakal Naik??

  4. Sudah gak berlaku kang ari dp 30%. Sekarang beli mongtor Dp minim juga bisa,tanpa survey n langsung diantar. Gak nyicil yo tarik leasing,gampang to.

Tinggalkan Balasan ke terjadi galat Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini