sim

Berapa biaya yang sampeyan keluarkan untuk membuat SIM baru ? pasti bervariasi…

Saat pertama kali saya membuat SIM C tahun 2004 di semarang, saya masih ingat betul sekitar 80ribu saja itu bukan nembak…saat itu saya masih culun dengan lugunya mengurus pembuatan SIM diantar sama saudara yang kebetulan membuat SIM C juga. Untuk Biaya 80ribu itu saya tidak tahu apakah normal karena saya tidak tahu persis berapa besar tarif normalnya.

biaya sim

 

Divisi Humas Mabes Polri

Sosialisasi

Biaya Penerbitan SIM, Sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 dan berlaku di seluruh wilayah RI

catatan :
Biaya tersebut belum termasuk biaya Asuransi dan Kesehatan

Sangat menarik saat saya membaca status di divisi humas mabes polri tentang tarif pembuatan dan perpanjang SIM. Untuk SIM C saja ternyata untuk biaya pembuatan baru ternyata hanya 100ribu saja dan saat perpanjang cuma 75ribu saja.

Biaya dibawah ini belum termasuk biaya asuransi dan kesehatan.

Jenis SIM Biaya
SIM A Baru 120.000
Perpanjang 80.000
Sim B I Baru 120.000
Perpanjang 80.000
SIM B II Baru 120.000
Perpanjang 80.000
SIM C Baru 100.000
Perpanjang 75.000
SIM D Baru 50.000

Pasti semua pada bertanya…apakah kenyataannya akan seperti itu ? monggo sampeyan habis berapa biaya pembuatan SIM nya ?

saya kopi dari divisi humas mabes polri :

Cara Mengurus Pembuatan SIM A dan SIM C di Kepolisian

Untuk mengenal lebih jauh mengenai kegunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Jenis-jenis Surat Ijin Mengemudi ( SIM )

Di Indonesia Surat Izin Mengemudi terdiri dari dua jenis yaitu :

1.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
2.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Pada postingan ini yang kami share adalah SIM Kendaraan Bermotor untuk perseorangan

Golongan SIM perseorangan
• SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
• SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
• SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
• SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
• SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Persyaratan Permohonan SIM perseorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009

1.Usia

– 17 tahun untuk SIM C dan D
– 18 tahun untuk SIM A
– 21 tahun untuk SIM B1
– 21 tahun untuk SIM B2

2.Administratif

– memiliki Kartu Tanda Penduduk
– mengisi formulir permohonan
– rumusan sidik jari

3.Kesehatan

– sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
– sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis

4.Lulus ujian

– ujian teori
– ujian praktek dan/atau
– ujian ketrampilan melalui simulator

5.Biaya pembuatan SIM baru

– Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000
– SIM C Rp. 100.000
– Biaya asuransi: Rp 30.000
# NTMC Korlantas Polri

19 KOMENTAR

  1. Walah, ane sim a habis 250rb, sim c habis 150rb… Ga ada beda perpanjang ma bikin baru…..
    Trus mo protes kemana? Paling paling juga nanti pihak polri akan menindak lanjuti, tapi prosesnya stuck…. Hahahaha… Palsu n sandiwara

  2. ane bulan kemarin ngurus perpanjangan SIM C kena harga pas 75rb + 30rb untuk kesehatan di Polres Blitar (Kabupaten). Tapi nggak bisa langsung jadi, ambilnya 2 minggu kemudian 😀
    Kalau mau jalur tol mungkin bisa langsung jadi saat itu juga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini