stnk-belakang-22

Masih banyak yang bingung saat kita mau bayar pajak tahunan untuk motor kita, berapa besar pajak motor kita, bahkan ada yang pernah kaget saat pertama kali beli motor dan begitu STNK selesai melihat blangko belakang tertera jumlah BBN KB yang sampai jutaan dikiranya itu adalah pajak tahunannya…jian mumet tenan kalau BBN KB dikira besar pajak yang harus dibayar. Biar tidak bingung monggo dibaca…

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

stnk

Berikut istilah yang tercantum di STNK:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10%
dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan
motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual
motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai
jual motor.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) :
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak
dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik
nama dikenai biaya ADM.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.

Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-

sumber dari Divisi humas mabes polri.

Semoga bermanfaat.

18 KOMENTAR

  1. wah pas banget ni mas britax tentang bayar pajak roda dua… krna hari ini rencanax mau bayar pajak tuk si burhan & new balado plus supra x 125..yg dua sama tahun dan bulanx,si balado STNKx ketlingsut…di hitung”pajakx smbil ngopi plus udutan hahaha….

  2. 1. PKB =1,5% dari nilai jual.. Bagaimana kita tahu nilai jual nya kang?
    2. ADM ditentukan dr mana?
    3. Apakah besaran SWDKLLJ sama untuk tiap type kendaraan bermotor?
    Itu diatas gambar no.2 SWDKLLJ kena denda kok PKB nya g ada denda kang?bukankah klo terlamabat kena denda PKB&denda SWDKLLJ..

Tinggalkan Balasan ke Vladimir Dalbo Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini